28 January 2015

Data Referensi Pendidikan dan Kebudayaan

Cari Data Referensi Pendidikan dan Kebudayaan? Kunjungi Laman Kemendikbud
Jakarta, Kemendikbud --- Anda kesulitan mencari data tentang pendidikan dan kebudayaan? Referensi data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah solusinya. Sejak diluncurkan Oktober lalu oleh Wakil Presiden era pemerintahan Presiden SBY, Boediono, kini data referensi yang dimiliki oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) semakin lengkap. Data pendidikan dan kebudayaan yang menjadi bagian dari data pokok pendidikan (dapodik) ini terangkum di laman http://adf.ly/wkBsc
Di laman ini dapat dilihat beberapa menu yang memudahkan navigasi pengguna layanan. Mulai dari data master pendidikan, data master kebudayaan, data operasional, dan pengelolaan referensi. Pada data master pendidikan, terdapat data satuan pendidikan yang berisi data-data sekolah yang sudah terdaftar dan ditandai dengan adanya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Data sekolah yang ada mencakup dari PAUD hingga pendidikan tinggi, bahkan sekolah informal dan pendidikan khusus.
Masih di menu data master pendidikan, juga terdapat data pendidik dan tenaga kependidikan yang ditandai dengan Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan data peserta didik yang ditandai dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Sedangkan untuk data master kebudayaan hingga saat ini masih dalam tahap pengembangan.
Selain data master pendidikan dan kebudayaan, laman referensi ini juga menyajikan data operasional yang berkaitan dengan pendidikan. Baik yang bersifat perizinan, akreditasi, maupun jabatan fungsional. Dan untuk memverifikasi data-data tersebut, tersedia menu pengelolaan referensi yang berisi e-verval setiap jenis layanan.
E-verval merupakan layanan verifikasi dan validasi. Untuk melakukan verifikasi dan validasi, pengguna harus sudah lebih dulu terdaftar di jaringan pengelola data pendidikan. Jaringan tersebut ada di laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id/.
Jadi, kalau perlu data referensi pendidikan dan kebudayaan, silakan kunjungi laman di atas. Data yang ditampilkan adalah data pendidikan dan kebudayaan secara utuh, sehingga dapat meningkatkan layanan dalam dunia pendidikan. (Aline Rogeleonick/sumber: portal kemdikbud/pengunggah: Erika Hutapea)

22 January 2015

Dana Fungsi Pendidikan dari APBN 2015 Diprioritaskan untuk Peningkatan Kualitas Guru


Jakarta, Kemendikbud --- Dalam APBN 2015, alokasi untuk dana fungsi pendidikan mencapai Rp409 triliun. Sedangkan sebesar Rp254 triliun dari alokasi tersebut akan diserahkan langsung ke daerah. Mendikbud mengatakan, dari Rp254 triliun tersebut porsi tersebar ditujukan untuk guru.
“Kita juga memikirkan bagaimana alokasi yang besar untuk guru juga bisa mendorong peningkatan kualitas guru,” ujar Mendikbud Anies Baswedan saat jumpa pers usai Rakor Mendikbud dengan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menko Perekonomian Sofyan Djalil di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, (13/01/2015).
Mendikbud mengatakan, peningkatan kualitas guru memang menjadi salah satu item utama dari dana fungsi pendidikan yang ditransfer ke daerah. “Mengapa (alokasi) guru besar? Karena guru adalah pegawai negeri sipil daerah (PNSD). Mereka pegawai pemda. Karena itu transfer besar tadi ke daerah,” katanya.
Jumlah guru di Indonesia, tutur Mendikbud, sebenarnya cukup banyak. Bahkan rasio guru di Indonesia, sebesar 1:17 seluruhnya secara umum, lebih baik dari rasio guru di Korea, yaitu 1:32, dan Jepang 1:26. Namun ia mengakui jumlah guru yang banyak itu tidak disertai distribusi yang merata. “Banyak sekolah kelebihan guru, banyak sekolah yang kekurangan guru,” katanya.
Karena itu Mendikbud akan mengkaji peraturan bersama lima menteri yang mengatur tentang distribusi guru. “Ini juga yang mau kita kaji lebih jauh mengapa distribusi guru belum baik,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu telah ditandatangani Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Agama (Menag) tentang Penataan dan pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil. Peraturan yang dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober 2011 ini disusun dalam rangka menindaklanjuti rencana aksi INPRES no. XIV tahun 2011 mengenai Regulasi Pemerataan Distribusi Guru yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional.(Desliana Maulipaksi/sumber: portal kemdikbud/pengunggah: Erika Hutapea)

18 January 2015

Ujian Nasional 2015 Diharapkan Berdampak Positif

Jakarta, Kemendikbud --- Ujian Nasional (UN) akan berlangsung pada April 2015 mendatang. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan pun mengunjungi beberapa kantor media untuk melakukan diskusi pendidikan, salah satunya membahas UN. Ia mengatakan, perubahan konsep UN yang menghapus fungsi UN sebagai penentu kelulusan diharapkan dapat membawa perubahan perilaku positif bagi siswa, orang tua, guru, maupun pemerintah daerah.
“Agenda kita banyak. Tapi kali ini kita mau sharing rencana perubahan UN yang selama ini menjadi salah satu perhatian,” ujar Mendikbud dalam pertemuannya dengan redaksi Jawa Pos di Gedung Graha Pena, Jakarta, (16/01/2015).
Kedatangan Mendikbud dan rombongan diterima dengan baik oleh Wakil Pemimpin Redaksi Jawa Pos, Nanang Prianto. Dalam pertemuan tersebut Mendikbud didampingi Kepala Balitbang Kemendikbud, Furqon, dan Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik), Nizam, dan Plt. Kepala Pusat Informasi dan Humas, Ari Santoso.
Mendikbud mengatakan, UN diharapkan memiliki efek positif bagi masyarakat, yaitu berupa perubahan perilaku bagi siswa, orang tua dan pemerintah daerah. Ia mencontohkan, karena sebelumnya UN digunakan sebagai penentu kelulusan, maka banyak intervensi yang dilakukan guru, sekolah, maupun pemerintah daerah supaya nilai UN di sekolah atau daerahnya tinggi.
Karena itu ia mengeluarkan kebijakan menghapus UN sebagai penentu kelulusan agar ada perubahan perilaku tersebut. “Harapannya kepala daerah tidak perlu mengumumkan berapa persen di daerahnya yang lulus UN,” katanya.
Sebelumnya di beberapa kesempatan, Mendikbud mengatakan UN 2015 tidak lagi digunakan sebagai penentu kelulusan, melainkan untuk pemetaan. Pemetaan tersebut tidak hanya dapat digunakan oleh pemerintah pusat, melainkan juga untuk siswa, guru, sekolah dan pemerintah daerah, untuk melihat di mana posisi mereka secara nasional. (Desliana Maulipaksi/sumber: portal kemdikbud/pengunggah: Erika Hutapea)