22 March 2015

6 KUNCI MENDAPAT KETENANGN HATI "


Sahabatku ada 6 tips mudah untuk mendapatkan ketenangan hati semoga bermanfaat :
1. Jangan tergantung terhadap orang lain, bersikaplah mandiri dan percaya akan kemampuan yang kita miliki..
2. Jangan berburuk sangka, berfikirlah positif akan membawa pada suatu yang bermanfaat..
3. Jangan mengingat penyesalan yg tdk pantas di sesali di masa lalu, hidup itu mudah, buatlah dalam suatu perbuatan kita dengan keputusan dan jadikan masa lalu menjadi sebuah pelajaran untuk menjadi yang lebih baik..4. Jangan pernah menyimpan dendam di hati, dendam itu di ibaratkan sebagai racun dalam hati kita, jauhi itu..
5. Jauhi sifat terburu-buru, aset dalam kehidupan bukan harta tapi waktu.maka pergunakan waktu dengan baik..
6. Jangan khawatir dengan hari esok, ketuklah pintu dan pintu pun akan terbuka,Ingatlah ALLAH,ALLAH pun akan ingat pada kita..
Semoga bermanfaat, Aamiin..
================================

11 March 2015

Do'a Nabi Yunus


“Laa ilaaha illaa anta, subhaanaka innii kuntu minazh zhoolimiin.”

Ini adalah doa nabi Yunus a.s yang dijanjikan oleh Alloh Swt. akan menjadi jalan keluar dari berbagai kesulitan yang sedang dihadapi oleh nabi Yunus a.s. Karena datangnya doa ini adalah berasal dari tiga lapis kegelapan.
Pertama, kegelapan malam. Kedua, kegelapan di dalam lautan. Dan ketiga, kegelapan di dalam perut ikan. Dari ketika kegelapan ini kemudian nabi Yunus a.s selamat atas izin Alloh Swt., syariatnya dengan memanjatkan doa ini kepada Alloh Swt.

6 March 2015

PENGERTIAN ESELON DAN KEPANGKATAN JABATAN PNS

apa itu kepangkatan dalam PNS, apa yg dimaksud dengan golongan, apa yg dimaksud dg eselon. kalau tamat SD, SMP, SMA, D3, S1, apa pangkatnya kalau dingakat jadi PNS. 
kemarin saya belum tau pengertian semua itu, saya tanyakan pada yg sudah jadi PNS pun mendapatkan jawaban yg belum memuaskan. browsing di google akhirnya menemukan jawaban yg lengkap. mungkin anda juga sama seperti saya kemaren belum tau mengenai kepangkatan dalam PNS, baik anda sudah jadi PNS atau belum. berikut ini adalah penjelasan serta sumber artikelnya.

Dalam pengelolaan Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut PNS), hingga saat ini dikenal adanya 17 jenjang KEPANGKATAN (bisa dilihat antara lain dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri, Lampiran I).
Jenjang kepangkatan itu dapat dibagi menjadi: 1) kelompok “JURU”, 2) kelompok “PENGATUR”, 3) kelompok “PENATA”, dan 4) kelompok “PEMBINA”.

Sering terjadi jenjang kepangkatan ini lebih banyak dipahami semata-mata sebagai panduan penggajian. Kalau si Badu sudah mencapai pangkat Penata, maka gajinya lebih besar dari si Amir yang pangkatnya baru Pengatur. Tapi, apa perbedaan kontribusi yang mesti diberikan Badu dan Amir dengan jenjang pangkat yang berbeda? Itu yang kadang belum tertangkap dengan jelas.

Oleh karena itu alangkah baiknya jika pangkat dengan penamaan seperti di atas secara tegas mencerminkan pula tuntutan peran yang berbeda dari pengembannya. Dengan begitu, masing-masing orang paham bahwa dirinya bertanggungjawab mengkontribusikan sesuatu sesuai dengan jenjang pangkatnya sehingga menjadi wajar bahwa gaji yang diterima pun menjadi berbeda.

Berikut sebuah gagasan lptui tentang MAKNA KEPANGKATAN PNS:

1. JURU

JURU merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan I/a hingga I/d dengan sebutan secara berjenjang: JURU MUDA, JURU MUDA TINGKAT I, JURU, dan JURU TINGKAT I. Jika dilihat dari persyaratan golongannya maka yang menempati golongan ini adalah mereka dengan pendidikan formal jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Pertama, atau yang setingkat. Dari ketentuan tersebut dapat diasumsikan bahwa pekerjaan-pekerjaan di tingkat kepangkatan JURU baru membutuhkan kemampuan-kemampuan skolastik dasar dan belum menuntut suatu ketrampilan bidang ilmu tertentu. Dapat dikatakan bahwa JURU merupakan pelaksana pembantu (pemberi ASISTENSI) dalam bagian kegiatan yang menjadi tanggung jawab jenjang kepangkatan di atasnya (PENGATUR).

2. PENGATUR

PENGATUR merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan II/a hingga II/d dengan sebutan secara berjenjang: PENGATUR MUDA, PENGATUR MUDA TINGKAT I, PENGATUR, dan PENGATUR TINGKAT I. Jika dilihat dari persyaratan golongannya maka yang menempati golongan ini adalah mereka dengan pendidikan formal jenjang Sekolah Lanjutan Atas hingga Diploma III, atau yang setingkat. Dari ketentuan tersebut dapat diasumsikan bahwa pekerjaan-pekerjaan di tingkat kepangkatan PENGATUR sudah mulai menuntut suatu ketrampilan dari bidang ilmu tertentu, namun sifatnya sangat teknis. Dengan demikian pada tingkatan ini, PENGATUR adalah orang yang MELAKSANAKAN langkah-langkah realisasi suatu kegiatan yang merupakan operasionalisasi dari program instansinya.

3. PENATA

PENATA merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan III/a hingga III/d dengan sebutan secara berjenjang: PENATA MUDA, PENATA MUDA TINGKAT I, PENATA, dan PENATATINGKAT I. Jika dilihat dari persyaratan golongannya maka yang menempati golongan ini adalah mereka dengan pendidikan formal jenjang S1 atau Diploma IV ke atas, atau yang setingkat. Dari ketentuan tersebut dapat diasumsikan bahwa pekerjaan-pekerjaan di tingkat kepangkatan PENATA sudah mulai menuntut suatu keahlian bidang ilmu tertentu dengan lingkup pemahaman kaidah ilmu yang telah mendalam. Dengan pemahamannya yang komprehensif tentang sesuatu maka PENATA bukan lagi sekedar pelaksana, melainkan sudah memiliki tanggung jawab MENJAMIN MUTU proses dan keluaran kerja tingkatan PENGATUR.

4. PEMBINA

PEMBINA merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan IV/a hingga IV/e dengan sebutan secara berjenjang: PEMBINA, PEMBINA TINGKAT I, PEMBINA UTAMA MUDA, PEMBINA UTAMA MADYA dan PEMBINA UTAMA. Sebagai jenjang tertinggi, kepangkatan ini tentunya diperoleh sesudah melalui suatu perjalanan karier yang panjang sebagai PNS. Ini berarti pekerjaan pada kelompok kepangkatan PEMBINA semestinya bukan saja menuntut suatu keahlian bidang ilmu tertentu yang mendalam, namun juga menuntut suatu kematangan dan kearifan kerja yang sudah diperoleh sepanjang masa kerjanya. Dengan demikian, PEMBINA adalah model peran bagi jenjang-jenjang di bawahnya guna keperluan MEMBINA DAN MENGEMBANGKAN kekuatan sumberdaya untuk jangkauan pandang ke depan.



Pangkat atau golongn PNS sesuai jenjang Pendidikan

 1.     Golongan I
Ia juru muda
Ib juru muda tingkat I
Ic juru
Id juru tingkat I
*tamatan SD sederajad ke golongan Ia
*tamatan SMP sederajad ke golongan Ib

2.     Golongan II
IIa pengatur muda
IIb pengatur muda tingkat I
IIc pengatur
IId pengatur tingkat I
*tamatan SMA sederajad ke golongan IIa
*tamatan D1 dan D2 sederajad ke gol. IIb
*tamatan D3 sederajad ke gol IIc

3.     Golongan III
IIIa penata muda
IIIb penata muda tingkat I
IIIc penata
IIId penata tingkat I
*tamatan S1 sederajad ke gol IIIa
*tamatan dokter, apoteker, dokter gigi, S2 dan sederajad ke gol IIIb.
*tamatan S3 sederajad ke gol IIIc

4.     Golongan IV
IVa pembina
IVb pembina tingkat I
IVc Pembina utama muda
IVd pembina utama madya
IVe pembina utama

Bagaimana dengan ESELONISASI? Dalam pengelolaan PNS, hirarki jabatan struktural dikenal dengan istilah Eselon yang seluruhnya terdiri dari 9 jenjang Eselon yang dapat dibagi menjadi: 1) jabatan “ESELON I”, 2) jabatan “ESELON II”, 3) jabatan “ESELON III”, 4) jabatan “ESELON IV”, dan 5) jabatan “ESELON V”. (Catatan: Jabatan Eselon V sudah tidak banyak lagi).

Guna memantapkan makna eselonisasi, hendaknya setiap tingkatan eselon dikaitkan juga dengan makna kepangkatan PNS. Berikut pemikiran LPTUI tentang MAKNA ESELONISASI PNS (Eselon I hingga IV), khususnya di tingkat PROVINSI:


1. ESELON I

ESELON I merupakan hirarki jabatan struktural yang tertinggi, terdiri dari 2 jenjang: ESELON IA dan ESELON IB. Jenjang pangkat bagi Eselon I adalah terendah Golongan IV/c dan tertinggi Golongan IV/e. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya sudah berpangkat PEMBINA yang makna kepangkatannya adalah MEMBINA DAN MENGEMBANGKAN. Di tingkat provinsi, maka Eselon I dapat dianggap sebagai PUCUK PIMPINAN WILAYAH (PROVINSI) yang berfungsi sebagai penanggungjawab efektivitas provinsi yang dipimpinnya. Hal itu dilakukan melalui keahliannya dalam menetapkan kebijakan-kebijakan pokok yang akan membawa provinsi mencapai sasaran-sasaran jangka pendek maupun jangka panjang.

2. ESELON II

ESELON II merupakan hirarki jabatan struktural lapis kedua, terdiri dari 2 jenjang: ESELON IIA dan ESELON IIB. Jenjang pangkat bagi Eselon II adalah terendah Golongan IV/c dan tertinggi Golongan IV/d. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya juga sudah berpangkat PEMBINA yang makna kepangkatannya adalah MEMBINA DAN MENGEMBANGKAN. Di tingkat provinsi, maka Eselon II dapat dianggap sebagai MANAJER PUNCAK SATUAN KERJA (INTANSI). Mereka mengemban fungsi sebagai penanggungjawab efektivitas instansi yang dipimpinnya melalui keahliannya dalam perancangan dan implementasi strategi guna merealisasikan implementasi kebijakan-kebijakan pokok provinsi.

3. ESELON III

ESELON III merupakan hirarki jabatan struktural lapis ketiga, terdiri dari 2 jenjang: ESELON IIIA dan ESELON IIIB. Jenjang pangkat bagi Eselon III adalah terendah Golongan III/d dan tertinggi Golongan IV/d. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya juga berpangkat PEMBINA atau PENATA yang sudah mumpuni (Penata Tingkat I) sehingga tanggungjawabnya adalah MEMBINA DAN MENGEMBANGKAN. Di tingkat provinsi, Eselon III dapat dianggap sebagai MANAJER MADYA SATUAN KERJA (INTANSI) yang berfungsi sebagai penanggungjawab penyusunan dan realisasi program-program yang diturunkan dari strategi instansi yang ditetapkan oleh Eselon II.

4. ESELON IV

ESELON IV merupakan hirarki jabatan struktural lapis keempat, terdiri dari 2 jenjang: ESELON IVA dan ESELON IVB. Jenjang pangkat bagi Eselon IV adalah terendah Golongan III/b dan tertinggi Golongan III/d. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya berpangkat PENATA yang sudah cukup berpengalaman. Makna kepangkatannya adalah MENJAMIN MUTU. Oleh karenanya di tingkat provinsi, Eselon IV dapat dianggap sebagai MANAJER LINI SATUAN KERJA (INSTANSI) yang berfungsi sebagai penanggungjawab kegiatan yang dioperasionalisasikan dari program yang disusun di tingkatan Eselon III.

Eselon adalah tingkat jabatan struktural, eselon tertinggi sampai dengan eselon terendah dan jenjang pangkat untuk setiap eselon sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 adalah sebagai berikut:
1.Eselon la Pembina Utama Madya IV/d Pembina Utama IV/e
2 Eselon lb Pembina Utama Muda IV/c Pembina Utama IV/e
3 Eselon II a Pembina Utama Muda IV/c Pembina Utama Madya IV/d
4 Eselon lIb Pembina Tingkat I IV/b Pembina Utama Muda IV/c &
5.Eselon IIIa Pembina IV/a Pembina Tingkat I IV/b
6 Eselon III b Penata Tingkat I Ill/d Pembina IV/a
7 Eselon IV a Penata III/c Penata Tingkat I Ill/d
8 Eselon IV b Penata Muda Tingkat I Ill/b Penata III/c
9 Eselon V Penata Muda Ill/a Penata Muda Tingkat I Ill/b

Sedangkan penerapannya, eselon-eselon tersebut dalam sebuah lembaga dengan lembaga lainnya itu berbeda namanya walaupun sama tingkatannya. Contohnya :

Di tingkat pusat (Kementerian):
Eselon I terdiri dari Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, dan lain-lain
Eselon II terdiri dari Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan lain-lain
Eselon III terdiri dari Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan lain-lain
Eselon IV terdiri dari Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.

Di tingkat daerah (Provinsi misalnya):
Eselon I yaitu Sekretaris Daerah
Eselon II yaitu Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Biro, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan lain-lain
Eselon III yaitu Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Bagian, dan lain-lain
Eselon IV terdiri dari Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.

Yang perlu dipahami betul-betul, bahwa para Menteri, Kepolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, KETUA KPK itu bukan jabatan eselon. Jangan sampai pengertian anda menjadi bias. Begitu juga dengan jabatan sebagai Gubernur atau Bupati/Walikota, itu bukan jabatan dalam Eselon, itu adalah jabatan politik.

sumber : 

http://dinarmagzz.blogspot.com/2012/11/di-jaman-globalisali-dan-penuh.html
http://d3mi-unsyiah.forumi.biz/t111-makna-kepangkatan-dan-eselonisasi-pns

24 February 2015

Honorer K2 yang Belum Lulus Siap Tes Sekali Lagi

(PRLM).- Pemerintah pusat memberi satu lagi kesempatan terakhir kepada tenaga honorer K2 untuk mengikuti tes seleksi masuk pegawai negeri sipil (PNS), khusus tenaga honorer K2.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi, pelaksanaan tes, diperkirakan akan digelar 2 atau 3 bulan ke depan.
Tes akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia dan diadakan di setiap provinsi.
"Sambil menunggu dasar hukum pelaksanaan tes bagi K2 bisa berupa Perpres bisa juga Peraturan Pemerintah, saya pesan kepada honorer K2 untuk mulai mempersiapkan dari sekarang, belajar yang bener," katanya seusai takziah ke rumah duka di rumah dinas wali kota Cirebon, Senin (23/2/2015) sore.
Menurut Yuddy, kedatangannya ke Cirebon, mewakili pemerintah pusat untuk menyampaikan duka cita kepada keluarga almarhum Wali Kota Cirebon Ano Sutrisno, yang meninggal pada Kamis (19/2/2015) lalu.
Yuddy diterima Erni Astuti, istri almarhum Ano Sutrisno dan kedua anaknya, Wildan Aris Munandar dan Tiara Widiastuti.
Sebelum takziah, Yuddy diterima Wakil Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis, Bupati Kuningan Utje Suganda, Kapolres Cirebon Kota Dani Kustoni dan sejumlah pejabat lainnya di Balaikota Cirebon.
Yuddy sempat memberikan pengarahan kepada jajaran pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Cirebon.
Yuddy meminta kepada setiap kepala daerah untuk benar-benar mempersiapkan formasi yang dibutuhkan, untuk tenaga honorer K2. "Karena kuota disesuaikan dengan formasi kebutuhan yang ada," jelasnya.
Menurutnya, ada tiga kriteria dalam kelulusan tes untuk tenaga honorer K2, yakni yang terbaik, waktu pengabdian lebih lama dan mendapat rekomendasi kebutuhan dari kepala daerah.
"Dengan tes itu, tenaga honorer akan bersaing diantara mereka, dan yang terbaik, terlama pengabdiannya dan memang formasinya ada, akan diluluskan," katanya.
Dikatakannya, seharusnya berdasaran Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer tahun 2012, sudah tidak ada lagi kesempatan tes seleksi CPNS khusus tenaga honorer K2.
Namun dengan pertimbangan banyaknya aspirasi yang masuk, akhirnya pemerintah memberikan lagi satu kali kesempatan.
Apalagi katanya berdasarkan UU Nomor 5/2014 tentang Aparat Sipil Negara, tidak bisa seseorang menjadi aparat sipil negara tanpa melalui tes. "Tapi ini kesempatan terakhir," ujarnya.
Setelah itu, kata Yuddy, pemerintah akan melakukan pembenahan dalam manajemen aparat sipil negara.
"Nantinya akan diberlakukan sistem kepegawaian nasional yang modern dan profesional," katanya.
Sehingga, lanjutnya, sistem seleksi CPNS dilakukan secara serentak, seperti seleksi penerimaan mahasiswa baru.
Pada kesempatan memberikan pengarahan kepada pimpinan SKPD di lingkungan Pemkot Cirebon, Yuddy memuji sejumlah program kerja Pemkota Cirebon dibawah kepemimpinan Ano Sutrisno. Di antaranya, program sapa warga dan penertiban kota.
Sementara itu, Sekda Kota Cirebon Asep Dedi menyatakan, sampai saat ini masih ada 210 pegawai honorer K2 di lingkungan Pemkot Cirebon yang tidak lulus tes CPNS 2014 lalu. **

18 February 2015

Melakukan atau meninggalkan sesuatu karena Allah

Siapa yang melakukan atau meninggalkan sesuatu karena Allah Ta’ala, maka Dia akan memberikan yang terbaik baik bagi hamba tersebut. Allahlah sebaik-baik pemberi balasan, dan tidak mungkin mengingkari janji-jani-Nya.
Puasa adalah perisai. Ia menjadi penghalang seseorang dari dosa dan siksa neraka. Bersama al-Qur’an, puasa menjadi amalan yang kelak bisa menjadi syafaat bagi pelakunya di Hari Kiamat. Saat bersaksi di hadapan Allah Ta’ala, kelak puasa berkata, “Ia telah menghalangi dirinya dari makan dan syahwat di siang hair,” lanjutnya seraya memohon, “maka izinkanlah aku untuk memberikan syafaat padanya.”
Mulut orang yang berpuasa, aromanya serasa kasturi. Para pelaku amalan ini, mendapatkan kebahagiaan dua kali: ketika tiba masanya untuk berbuka puasa, dan kelak saat diberi kesempatan untuk bertemu dengan Allah Ta’ala.
Pelaku puasa, baginya surga khusus bernama ar-Royan dan tak bisa dimasuki kecuali oleh mereka yang berpuasa. Selain itu, orang yang berpuasa, memberi makan (kepada orang lain), melunakkan perkataan, dan shalat ketika orang lain tidur, dalam hadits Imam Ahmad disebutkan, “Allah sediakan bagi mereka sebuah kamar di surga yang bagian luarnya terlihat dari dalamnya dan bagian dalam terlihat dari luarnya.”
Pelaku puasa juga dikhususkan pahalanya. Jika amalan lain dilipatkan pahalanya sebanyak sepuluh hingga tujuh ratus kali, pelaku puasa tidak demikian. “Puasa itu untuk-Ku,” kata Allah Ta’ala, “Dan Akulah yang akan membalasnya.”
Siapa yang berpuasa di bulan Ramadhan dengan iman dan berharap balasan dari Allah Ta’ala, maka Dia akan memberikan ampunan dosa-dosanya yang telah lalu.
Abu Umamah berkata, “Ya Rasulullah, perintahkanlah aku dengan suatu perintah yang dengannya Allah akan membrikan manfaat kepadaku.”
Jawab Nabi, “Hendaklah engkau berpuasa,” sebab, pungkas Nabi dalam riwayat Imam an-Nasa’i ini, “Sesungguhnya puasa itu tidak ada bandingannya.”
Siapa yang memberi makanan untuk berbuka atau makan sahur bagi pelaku puasa, janji Nabi sebagaimana diriwayatkan Imam at-Tirmidzi dari Zaid bin Khalid al-Juhani, “Ia akan mendapat pahala seperti orang yang melakukan puasa tanpa mengurangi sedikitpun pahala orang yang berpuasa.”
Di antara pahala lain yang amat agung, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari Abu Sa’id, “Tidaklah seorang hamba berpuasa satu hari di jalan Allah, melainkan Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka sejauh tujuh puluh musim karena puasanya itu.” [Pirman] dari Kisah hikmah.com