apa itu kepangkatan dalam PNS, apa yg dimaksud dengan golongan, apa yg
dimaksud dg eselon. kalau tamat SD, SMP, SMA, D3, S1, apa pangkatnya kalau
dingakat jadi PNS.
kemarin saya belum tau pengertian semua itu, saya tanyakan pada yg sudah jadi
PNS pun mendapatkan jawaban yg belum memuaskan. browsing di google akhirnya
menemukan jawaban yg lengkap. mungkin anda juga sama seperti saya kemaren
belum tau mengenai kepangkatan dalam PNS, baik anda sudah jadi PNS atau belum.
berikut ini adalah penjelasan serta sumber artikelnya.
Dalam pengelolaan Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut PNS), hingga saat
ini dikenal adanya 17 jenjang KEPANGKATAN (bisa dilihat antara lain dalam
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri, Lampiran I).
Jenjang kepangkatan itu dapat dibagi menjadi: 1) kelompok “JURU”, 2) kelompok
“PENGATUR”, 3) kelompok “PENATA”, dan 4) kelompok “PEMBINA”.
Sering terjadi jenjang kepangkatan ini lebih banyak dipahami semata-mata
sebagai panduan penggajian. Kalau si Badu sudah mencapai pangkat Penata, maka
gajinya lebih besar dari si Amir yang pangkatnya baru Pengatur. Tapi, apa
perbedaan kontribusi yang mesti diberikan Badu dan Amir dengan jenjang pangkat
yang berbeda? Itu yang kadang belum tertangkap dengan jelas.
Oleh karena itu alangkah baiknya jika pangkat dengan penamaan seperti di atas
secara tegas mencerminkan pula tuntutan peran yang berbeda dari pengembannya.
Dengan begitu, masing-masing orang paham bahwa dirinya bertanggungjawab
mengkontribusikan sesuatu sesuai dengan jenjang pangkatnya sehingga menjadi
wajar bahwa gaji yang diterima pun menjadi berbeda.
Berikut sebuah gagasan lptui tentang MAKNA KEPANGKATAN PNS:
1. JURU
JURU merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan I/a hingga I/d dengan
sebutan secara berjenjang: JURU MUDA, JURU MUDA TINGKAT I, JURU, dan JURU
TINGKAT I. Jika dilihat dari persyaratan golongannya maka yang menempati
golongan ini adalah mereka dengan pendidikan formal jenjang Sekolah Dasar,
Sekolah Lanjutan Pertama, atau yang setingkat. Dari ketentuan tersebut dapat
diasumsikan bahwa pekerjaan-pekerjaan di tingkat kepangkatan JURU baru
membutuhkan kemampuan-kemampuan skolastik dasar dan belum menuntut suatu
ketrampilan bidang ilmu tertentu. Dapat dikatakan bahwa JURU merupakan
pelaksana pembantu (pemberi ASISTENSI) dalam bagian kegiatan yang menjadi
tanggung jawab jenjang kepangkatan di atasnya (PENGATUR).
2. PENGATUR
PENGATUR merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan II/a hingga II/d
dengan sebutan secara berjenjang: PENGATUR MUDA, PENGATUR MUDA TINGKAT I,
PENGATUR, dan PENGATUR TINGKAT I. Jika dilihat dari persyaratan golongannya
maka yang menempati golongan ini adalah mereka dengan pendidikan formal
jenjang Sekolah Lanjutan Atas hingga Diploma III, atau yang setingkat. Dari
ketentuan tersebut dapat diasumsikan bahwa pekerjaan-pekerjaan di tingkat
kepangkatan PENGATUR sudah mulai menuntut suatu ketrampilan dari bidang ilmu
tertentu, namun sifatnya sangat teknis. Dengan demikian pada tingkatan ini,
PENGATUR adalah orang yang MELAKSANAKAN langkah-langkah realisasi suatu
kegiatan yang merupakan operasionalisasi dari program instansinya.
3. PENATA
PENATA merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan III/a hingga III/d
dengan sebutan secara berjenjang: PENATA MUDA, PENATA MUDA TINGKAT I, PENATA,
dan PENATATINGKAT I. Jika dilihat dari persyaratan golongannya maka yang
menempati golongan ini adalah mereka dengan pendidikan formal jenjang S1 atau
Diploma IV ke atas, atau yang setingkat. Dari ketentuan tersebut dapat
diasumsikan bahwa pekerjaan-pekerjaan di tingkat kepangkatan PENATA sudah
mulai menuntut suatu keahlian bidang ilmu tertentu dengan lingkup pemahaman
kaidah ilmu yang telah mendalam. Dengan pemahamannya yang komprehensif tentang
sesuatu maka PENATA bukan lagi sekedar pelaksana, melainkan sudah memiliki
tanggung jawab MENJAMIN MUTU proses dan keluaran kerja tingkatan PENGATUR.
4. PEMBINA
PEMBINA merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan IV/a hingga IV/e
dengan sebutan secara berjenjang: PEMBINA, PEMBINA TINGKAT I, PEMBINA UTAMA
MUDA, PEMBINA UTAMA MADYA dan PEMBINA UTAMA. Sebagai jenjang tertinggi,
kepangkatan ini tentunya diperoleh sesudah melalui suatu perjalanan karier
yang panjang sebagai PNS. Ini berarti pekerjaan pada kelompok kepangkatan
PEMBINA semestinya bukan saja menuntut suatu keahlian bidang ilmu tertentu
yang mendalam, namun juga menuntut suatu kematangan dan kearifan kerja yang
sudah diperoleh sepanjang masa kerjanya. Dengan demikian, PEMBINA adalah model
peran bagi jenjang-jenjang di bawahnya guna keperluan MEMBINA DAN
MENGEMBANGKAN kekuatan sumberdaya untuk jangkauan pandang ke depan.
Pangkat atau golongn PNS sesuai jenjang Pendidikan
1. Golongan I
Ia juru muda
Ib juru muda tingkat I
Ic juru
Id juru tingkat I
*tamatan SD sederajad ke golongan Ia
*tamatan SMP sederajad ke golongan Ib
2. Golongan II
IIa pengatur muda
IIb pengatur muda tingkat I
IIc pengatur
IId pengatur tingkat I
*tamatan SMA sederajad ke golongan IIa
*tamatan D1 dan D2 sederajad ke gol. IIb
*tamatan D3 sederajad ke gol IIc
3. Golongan III
IIIa penata muda
IIIb penata muda tingkat I
IIIc penata
IIId penata tingkat I
*tamatan S1 sederajad ke gol IIIa
*tamatan dokter, apoteker, dokter gigi, S2 dan sederajad ke gol IIIb.
*tamatan S3 sederajad ke gol IIIc
4. Golongan IV
IVa pembina
IVb pembina tingkat I
IVc Pembina utama muda
IVd pembina utama madya
IVe pembina utama
Bagaimana dengan ESELONISASI? Dalam pengelolaan PNS, hirarki jabatan
struktural dikenal dengan istilah Eselon yang seluruhnya terdiri dari 9
jenjang Eselon yang dapat dibagi menjadi: 1) jabatan “ESELON I”, 2) jabatan
“ESELON II”, 3) jabatan “ESELON III”, 4) jabatan “ESELON IV”, dan 5) jabatan
“ESELON V”. (Catatan: Jabatan Eselon V sudah tidak banyak lagi).
Guna memantapkan makna eselonisasi, hendaknya setiap tingkatan eselon
dikaitkan juga dengan makna kepangkatan PNS. Berikut pemikiran LPTUI tentang
MAKNA ESELONISASI PNS (Eselon I hingga IV), khususnya di tingkat PROVINSI:
1. ESELON I
ESELON I merupakan hirarki jabatan struktural yang tertinggi, terdiri dari 2
jenjang: ESELON IA dan ESELON IB. Jenjang pangkat bagi Eselon I adalah
terendah Golongan IV/c dan tertinggi Golongan IV/e. Ini berarti secara
kepangkatan, personelnya sudah berpangkat PEMBINA yang makna kepangkatannya
adalah MEMBINA DAN MENGEMBANGKAN. Di tingkat provinsi, maka Eselon I dapat
dianggap sebagai PUCUK PIMPINAN WILAYAH (PROVINSI) yang berfungsi sebagai
penanggungjawab efektivitas provinsi yang dipimpinnya. Hal itu dilakukan
melalui keahliannya dalam menetapkan kebijakan-kebijakan pokok yang akan
membawa provinsi mencapai sasaran-sasaran jangka pendek maupun jangka
panjang.
2. ESELON II
ESELON II merupakan hirarki jabatan struktural lapis kedua, terdiri dari 2
jenjang: ESELON IIA dan ESELON IIB. Jenjang pangkat bagi Eselon II adalah
terendah Golongan IV/c dan tertinggi Golongan IV/d. Ini berarti secara
kepangkatan, personelnya juga sudah berpangkat PEMBINA yang makna
kepangkatannya adalah MEMBINA DAN MENGEMBANGKAN. Di tingkat provinsi, maka
Eselon II dapat dianggap sebagai MANAJER PUNCAK SATUAN KERJA (INTANSI). Mereka
mengemban fungsi sebagai penanggungjawab efektivitas instansi yang dipimpinnya
melalui keahliannya dalam perancangan dan implementasi strategi guna
merealisasikan implementasi kebijakan-kebijakan pokok provinsi.
3. ESELON III
ESELON III merupakan hirarki jabatan struktural lapis ketiga, terdiri dari 2
jenjang: ESELON IIIA dan ESELON IIIB. Jenjang pangkat bagi Eselon III adalah
terendah Golongan III/d dan tertinggi Golongan IV/d. Ini berarti secara
kepangkatan, personelnya juga berpangkat PEMBINA atau PENATA yang sudah
mumpuni (Penata Tingkat I) sehingga tanggungjawabnya adalah MEMBINA DAN
MENGEMBANGKAN. Di tingkat provinsi, Eselon III dapat dianggap sebagai MANAJER
MADYA SATUAN KERJA (INTANSI) yang berfungsi sebagai penanggungjawab penyusunan
dan realisasi program-program yang diturunkan dari strategi instansi yang
ditetapkan oleh Eselon II.
4. ESELON IV
ESELON IV merupakan hirarki jabatan struktural lapis keempat, terdiri dari 2
jenjang: ESELON IVA dan ESELON IVB. Jenjang pangkat bagi Eselon IV adalah
terendah Golongan III/b dan tertinggi Golongan III/d. Ini berarti secara
kepangkatan, personelnya berpangkat PENATA yang sudah cukup berpengalaman.
Makna kepangkatannya adalah MENJAMIN MUTU. Oleh karenanya di tingkat provinsi,
Eselon IV dapat dianggap sebagai MANAJER LINI SATUAN KERJA (INSTANSI) yang
berfungsi sebagai penanggungjawab kegiatan yang dioperasionalisasikan dari
program yang disusun di tingkatan Eselon III.
Eselon adalah tingkat jabatan struktural, eselon tertinggi sampai dengan
eselon terendah dan jenjang pangkat untuk setiap eselon sebagaimana tersebut
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 adalah sebagai berikut:
1.Eselon la Pembina Utama Madya IV/d Pembina Utama IV/e
2 Eselon lb Pembina Utama Muda IV/c Pembina Utama IV/e
3 Eselon II a Pembina Utama Muda IV/c Pembina Utama Madya IV/d
4 Eselon lIb Pembina Tingkat I IV/b Pembina Utama Muda IV/c &
5.Eselon IIIa Pembina IV/a Pembina Tingkat I IV/b
6 Eselon III b Penata Tingkat I Ill/d Pembina IV/a
7 Eselon IV a Penata III/c Penata Tingkat I Ill/d
8 Eselon IV b Penata Muda Tingkat I Ill/b Penata III/c
9 Eselon V Penata Muda Ill/a Penata Muda Tingkat I Ill/b
Sedangkan penerapannya, eselon-eselon tersebut dalam sebuah lembaga dengan
lembaga lainnya itu berbeda namanya walaupun sama tingkatannya. Contohnya :
Di tingkat pusat (Kementerian):
Eselon I terdiri dari Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur
Jenderal, Kepala Badan, dan lain-lain
Eselon II terdiri dari Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat
Jenderal, Sekretaris Badan, dan lain-lain
Eselon III terdiri dari Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan lain-lain
Eselon IV terdiri dari Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.
Di tingkat daerah (Provinsi misalnya):
Eselon I yaitu Sekretaris Daerah
Eselon II yaitu Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Biro, Kepala Dinas, Kepala
Badan, dan lain-lain
Eselon III yaitu Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala
Bagian, dan lain-lain
Eselon IV terdiri dari Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.
Yang perlu dipahami betul-betul, bahwa para Menteri, Kepolri, Panglima TNI,
Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, KETUA KPK itu
bukan jabatan eselon. Jangan sampai pengertian anda menjadi bias. Begitu juga
dengan jabatan sebagai Gubernur atau Bupati/Walikota, itu bukan jabatan dalam
Eselon, itu adalah jabatan politik.
sumber :
http://dinarmagzz.blogspot.com/2012/11/di-jaman-globalisali-dan-penuh.html
http://d3mi-unsyiah.forumi.biz/t111-makna-kepangkatan-dan-eselonisasi-pns