Seluruh kepala sekolah mulai tingkat SD sampai SMA diminta untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer di sekolah pada 2014. Imbauan ini merupakan instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Setelah dilaksanakan seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) kategori dua (K2) tahun 2013, tidak lagi ada pengangkatan tenaga honorer. Jika ada kepala sekolah menerima pegawai honorer di sekolah, maka akan ditindak sesuai ketentuan aturan yang berlaku.
Di Ambon peringatan dari Kemenpan-RB ini sudah mulai disosialisasikan. Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy meminta para kepala sekolah untuk tidak lagi mengeluarkan surat keputusan untuk mengangkat tenaga honorer.
"Saya menghimbau dan mengingatkan para kepala sekolah untuk tidak lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer, karena aturan dan ketentuan dari Kemenpan dan RB sudah jelas," kata Richard yang SekolahDasar.Net kutip dari Republika (05/03/2014).
"Kepala sekolah yang melanggar aturan akan ditindak sesuai aturan, kami tidak akan segan menindak jika ditemukan ada kepala sekolah yang tidak patuh," imbuhnya.
Menteri PAN dan RB telah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan penerimaan pegawai pemerintah perjanjian kontrak (P3K) dalam kurun waktu tertentu, sehingga tidak ada lagi kebijakan untuk pengangkatan tenaga honorer.
No comments:
Post a Comment