CIREBON – Meskipun telah diajukan sejak Mei, proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 115 honorer K2 Kota Cirebon yang telah lulus ujian CPNS, belum akan selesai pada bulan ini.
Bahkan, bisa pula hingga Agustus proses tersebut masih berjalan. Meskipun demikian, BK-Diklat Kota Cirebon berharap pada akhir Juli nanti, berkas NIP CPNS Kota Cirebon sudah selesai.
Kepala Sub Bidang Formasi dan Penempatan Pegawai Bidang Informasi Kepegawaian BK-Diklat Kota Cirebon, M Riswanto SH mengatakan, berkas NIP CPNS Kota Cirebon menempati urutan keenam berdasarkan waktu usulan yang diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional III di Bandung.
“Kita menempati urutan keenam daftar tunggu. Prosesnya panjang dan lama untuk mendapatkan NIP,” ujarnya kepada Radar Cirebon (Grup JPNN), Jumat (6/6).
Hingga saat ini, BKN Regional III baru melakukan verifikasi dan proses untuk Kabupaten Bogor yang menempati urutan kedua dalam waktu pengajuan berkas NIP CPNS. Terkait Kabupaten Bogor, berdasarkan informasi yang dihimpun Riswanto dan BK-Diklat Kota Cirebon, mereka mengusulkan lebih dari seribu NIP CPNS.
Pertanggal 6 Juni 2014 baru disetujui NIP-nya oleh BKN sekitar 300-an. Sampai akhir bulan Juni ini, kata Riswanto,BKN Regional III sendiri belum dapat memastikan usulan NIP CPNS Kota Cirebon akan selesai. “Berharap Juli sudah selesai. Tapi kami belum dapat memastikan,” tukasnya.
Walaupun penerbitan NIP belum dapat dipastikan waktunya, Riswanto memastikan hal itu tidak menghalangi Surat Keputusan (SK) untuk 115 CPNS tersebut. Artinya, sesuai dengan ketentuan awal, SK mereka tetap terhitung mulai tanggal 1 Juni 2014.
“Proses NIP masih berjalan. Tapi SK terhitung tetap 1 Juni. Seperti membuat SIM, walau buatnya bulan Juni, tetap saja berlaku sejak bulan kelahiran Maret misalnya. Kira-kira demikian juga terjadi di SK CPNS. Terhitung tetap 1 Juni meskipun proses lebih lama,” paparnya.
NIP menjadi hal penting bagi CPNS dan merupakan identitas bagi PNS. Sebab, kata Riswanto, tanpa adanya NIP tidak akan pernah keluar SK CPNS. Dengan demikian, Pemerintah Kota Cirebon baru akan mengeluarkan SK jika NIP dari BKN sudah disampaikan kepada Pemkot melalui BK-Diklat. Berlarut-larutnya proses penerbitan NIP bukan kesengajaan.
Tetapi karena BKN Regional Jawa Barat dan Banten harus memproses puluhan ribu usulan NIP K-2 dari seluruh Jawa Barat dan Banten. Setelah mendapatkan NIP, masih ada tahapan selanjutnya agar data sesuai dan tidak ada perubahan. “Data NIP harus benar dan jelas. Demi mendapatkan akurasi dan validasi data, kami melakukan beberapa kali pengecekan,” ujarnya.
Kepala BK-Diklat Kota Cirebon Anwar Sanusi SPd MSi menyatakan, para honorer K-2 yang lulus ujian tes akan menjadi tambahan pegawai bagi SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon. Sebab, saat ini beberapa SKPD kekurangan pegawai dalam jumlah banyak. Bahkan, mereka telah mengajukan penambahan pegawai.
Namun, BK-Diklat tidak dapat mengangkat tenaga tambahan diluar PNS karena terkendala aturan pelarangan mengangkat honorer setelah tahun 2005. “115 CPNS itu menjadi tambahan pegawai untuk ditempatkan di beberapa SKPD yang membutuhkan,” tukasnya.
Jika telah resmi menjadi PNS, mereka dapat ditempatkan sesuai formasi yang ditentukan BK-Diklat. Meskipun tugas awal di dinas tertentu, bisa dipindah ke dinas lain sesuai kebutuhan.
Untuk itu, Anwar berharap agar semua honorer K-2 yang telah melalui berbagai tahapan, dapat bekerja dengan lebih giat dan semangat. “Kami sudah melakukan beberapa proses yang harus dilalui. Setelah ada NIP, proses mereka sudah dekat menjadi CPNS,” terangnya. (ysf)