26 June 2013

Cara Pengajuan NUPTK Baru Padamu Negeri Tk dan SD 2013


Sekilas tentang NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diperuntukan bagi semua PTK dan Tenaga Pendidik baik guru, Tu dan Penjaga sekolah di sekolah negeri dan swasta wajib memiliki NUPTK.

Guna NUPTK ini sendiri adalah sebagai syarat menerima berbagai tunjangan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah, asyikan bagi yang sudah punya, tapi bagaiman jika yang belum punya dan sudah mengajar selama min 2 tahun?  Nah kamu sudah punya NUPTK belum ?sekarang kamu bisa mengajukan melaui dinas Kecamatan masing dan melaului online yang sudah dibuka sejak tanggal 25 Juni 2013 kemarin maka bagi kamu yang belum dan akan mengajukan sekarang saatnya mulai bergegas jangan sampai berdiam diri dan ketinggalan lagi karena mungkin pengajuan ini tidak lama dan mungkin bisa ditutup kembali.
untuk pengajuan NUPTK kamu bisa melampirkan : 

1. Fc KTP
2. Kartu Keluarga
3. Ijasah SD 
dan tentunya Formulir A05 yang sudah kamu download dan diisi lengkap dengan tandatangan kepala sekolah dan pas Foto ukuran 4x6 berwarna dengan stempel.

Jika kamu belum memdapatkan Formulirnya silakan buka dihalaman ini dan Download melalui link yang tersedia setelah itu langsung kamu print dan isi data yang kamu peroleh dan dengan melampirkan data diatas dan mengajukan ke dinas kecamatan masing-masing, setelah data diproses kamu akan mendapatkan surat tanda bukti penyerahan yang berupa akun untuk kamu buka di padamu negeri untuk mendapat formulir A01 yang akan mempalidasi nomor Nuptk kamu dan mendapatkan bintang 1,dan
langkah selanjutnya mendapatkan bintang 2 setelah mengisi EDS sekolah dan selanjuntnya mendapatkan bintang 3 sampai dengan bintang 4.
Nah itulah yang bisa saya share pada kesempatan kali ini moga bermanfaat jika belum jelas silakan hubungi masing-masing operator sekolah yang telah dintujuk oleh sekolah kamu sehingga data yang kamu punya bisa langsung diproses.

No comments: