Showing posts with label pns. Show all posts
Showing posts with label pns. Show all posts

6 March 2015

PENGERTIAN ESELON DAN KEPANGKATAN JABATAN PNS

apa itu kepangkatan dalam PNS, apa yg dimaksud dengan golongan, apa yg dimaksud dg eselon. kalau tamat SD, SMP, SMA, D3, S1, apa pangkatnya kalau dingakat jadi PNS. 
kemarin saya belum tau pengertian semua itu, saya tanyakan pada yg sudah jadi PNS pun mendapatkan jawaban yg belum memuaskan. browsing di google akhirnya menemukan jawaban yg lengkap. mungkin anda juga sama seperti saya kemaren belum tau mengenai kepangkatan dalam PNS, baik anda sudah jadi PNS atau belum. berikut ini adalah penjelasan serta sumber artikelnya.

Dalam pengelolaan Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut PNS), hingga saat ini dikenal adanya 17 jenjang KEPANGKATAN (bisa dilihat antara lain dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri, Lampiran I).
Jenjang kepangkatan itu dapat dibagi menjadi: 1) kelompok “JURU”, 2) kelompok “PENGATUR”, 3) kelompok “PENATA”, dan 4) kelompok “PEMBINA”.

Sering terjadi jenjang kepangkatan ini lebih banyak dipahami semata-mata sebagai panduan penggajian. Kalau si Badu sudah mencapai pangkat Penata, maka gajinya lebih besar dari si Amir yang pangkatnya baru Pengatur. Tapi, apa perbedaan kontribusi yang mesti diberikan Badu dan Amir dengan jenjang pangkat yang berbeda? Itu yang kadang belum tertangkap dengan jelas.

Oleh karena itu alangkah baiknya jika pangkat dengan penamaan seperti di atas secara tegas mencerminkan pula tuntutan peran yang berbeda dari pengembannya. Dengan begitu, masing-masing orang paham bahwa dirinya bertanggungjawab mengkontribusikan sesuatu sesuai dengan jenjang pangkatnya sehingga menjadi wajar bahwa gaji yang diterima pun menjadi berbeda.

Berikut sebuah gagasan lptui tentang MAKNA KEPANGKATAN PNS:

1. JURU

JURU merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan I/a hingga I/d dengan sebutan secara berjenjang: JURU MUDA, JURU MUDA TINGKAT I, JURU, dan JURU TINGKAT I. Jika dilihat dari persyaratan golongannya maka yang menempati golongan ini adalah mereka dengan pendidikan formal jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Pertama, atau yang setingkat. Dari ketentuan tersebut dapat diasumsikan bahwa pekerjaan-pekerjaan di tingkat kepangkatan JURU baru membutuhkan kemampuan-kemampuan skolastik dasar dan belum menuntut suatu ketrampilan bidang ilmu tertentu. Dapat dikatakan bahwa JURU merupakan pelaksana pembantu (pemberi ASISTENSI) dalam bagian kegiatan yang menjadi tanggung jawab jenjang kepangkatan di atasnya (PENGATUR).

2. PENGATUR

PENGATUR merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan II/a hingga II/d dengan sebutan secara berjenjang: PENGATUR MUDA, PENGATUR MUDA TINGKAT I, PENGATUR, dan PENGATUR TINGKAT I. Jika dilihat dari persyaratan golongannya maka yang menempati golongan ini adalah mereka dengan pendidikan formal jenjang Sekolah Lanjutan Atas hingga Diploma III, atau yang setingkat. Dari ketentuan tersebut dapat diasumsikan bahwa pekerjaan-pekerjaan di tingkat kepangkatan PENGATUR sudah mulai menuntut suatu ketrampilan dari bidang ilmu tertentu, namun sifatnya sangat teknis. Dengan demikian pada tingkatan ini, PENGATUR adalah orang yang MELAKSANAKAN langkah-langkah realisasi suatu kegiatan yang merupakan operasionalisasi dari program instansinya.

3. PENATA

PENATA merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan III/a hingga III/d dengan sebutan secara berjenjang: PENATA MUDA, PENATA MUDA TINGKAT I, PENATA, dan PENATATINGKAT I. Jika dilihat dari persyaratan golongannya maka yang menempati golongan ini adalah mereka dengan pendidikan formal jenjang S1 atau Diploma IV ke atas, atau yang setingkat. Dari ketentuan tersebut dapat diasumsikan bahwa pekerjaan-pekerjaan di tingkat kepangkatan PENATA sudah mulai menuntut suatu keahlian bidang ilmu tertentu dengan lingkup pemahaman kaidah ilmu yang telah mendalam. Dengan pemahamannya yang komprehensif tentang sesuatu maka PENATA bukan lagi sekedar pelaksana, melainkan sudah memiliki tanggung jawab MENJAMIN MUTU proses dan keluaran kerja tingkatan PENGATUR.

4. PEMBINA

PEMBINA merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan IV/a hingga IV/e dengan sebutan secara berjenjang: PEMBINA, PEMBINA TINGKAT I, PEMBINA UTAMA MUDA, PEMBINA UTAMA MADYA dan PEMBINA UTAMA. Sebagai jenjang tertinggi, kepangkatan ini tentunya diperoleh sesudah melalui suatu perjalanan karier yang panjang sebagai PNS. Ini berarti pekerjaan pada kelompok kepangkatan PEMBINA semestinya bukan saja menuntut suatu keahlian bidang ilmu tertentu yang mendalam, namun juga menuntut suatu kematangan dan kearifan kerja yang sudah diperoleh sepanjang masa kerjanya. Dengan demikian, PEMBINA adalah model peran bagi jenjang-jenjang di bawahnya guna keperluan MEMBINA DAN MENGEMBANGKAN kekuatan sumberdaya untuk jangkauan pandang ke depan.



Pangkat atau golongn PNS sesuai jenjang Pendidikan

 1.     Golongan I
Ia juru muda
Ib juru muda tingkat I
Ic juru
Id juru tingkat I
*tamatan SD sederajad ke golongan Ia
*tamatan SMP sederajad ke golongan Ib

2.     Golongan II
IIa pengatur muda
IIb pengatur muda tingkat I
IIc pengatur
IId pengatur tingkat I
*tamatan SMA sederajad ke golongan IIa
*tamatan D1 dan D2 sederajad ke gol. IIb
*tamatan D3 sederajad ke gol IIc

3.     Golongan III
IIIa penata muda
IIIb penata muda tingkat I
IIIc penata
IIId penata tingkat I
*tamatan S1 sederajad ke gol IIIa
*tamatan dokter, apoteker, dokter gigi, S2 dan sederajad ke gol IIIb.
*tamatan S3 sederajad ke gol IIIc

4.     Golongan IV
IVa pembina
IVb pembina tingkat I
IVc Pembina utama muda
IVd pembina utama madya
IVe pembina utama

Bagaimana dengan ESELONISASI? Dalam pengelolaan PNS, hirarki jabatan struktural dikenal dengan istilah Eselon yang seluruhnya terdiri dari 9 jenjang Eselon yang dapat dibagi menjadi: 1) jabatan “ESELON I”, 2) jabatan “ESELON II”, 3) jabatan “ESELON III”, 4) jabatan “ESELON IV”, dan 5) jabatan “ESELON V”. (Catatan: Jabatan Eselon V sudah tidak banyak lagi).

Guna memantapkan makna eselonisasi, hendaknya setiap tingkatan eselon dikaitkan juga dengan makna kepangkatan PNS. Berikut pemikiran LPTUI tentang MAKNA ESELONISASI PNS (Eselon I hingga IV), khususnya di tingkat PROVINSI:


1. ESELON I

ESELON I merupakan hirarki jabatan struktural yang tertinggi, terdiri dari 2 jenjang: ESELON IA dan ESELON IB. Jenjang pangkat bagi Eselon I adalah terendah Golongan IV/c dan tertinggi Golongan IV/e. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya sudah berpangkat PEMBINA yang makna kepangkatannya adalah MEMBINA DAN MENGEMBANGKAN. Di tingkat provinsi, maka Eselon I dapat dianggap sebagai PUCUK PIMPINAN WILAYAH (PROVINSI) yang berfungsi sebagai penanggungjawab efektivitas provinsi yang dipimpinnya. Hal itu dilakukan melalui keahliannya dalam menetapkan kebijakan-kebijakan pokok yang akan membawa provinsi mencapai sasaran-sasaran jangka pendek maupun jangka panjang.

2. ESELON II

ESELON II merupakan hirarki jabatan struktural lapis kedua, terdiri dari 2 jenjang: ESELON IIA dan ESELON IIB. Jenjang pangkat bagi Eselon II adalah terendah Golongan IV/c dan tertinggi Golongan IV/d. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya juga sudah berpangkat PEMBINA yang makna kepangkatannya adalah MEMBINA DAN MENGEMBANGKAN. Di tingkat provinsi, maka Eselon II dapat dianggap sebagai MANAJER PUNCAK SATUAN KERJA (INTANSI). Mereka mengemban fungsi sebagai penanggungjawab efektivitas instansi yang dipimpinnya melalui keahliannya dalam perancangan dan implementasi strategi guna merealisasikan implementasi kebijakan-kebijakan pokok provinsi.

3. ESELON III

ESELON III merupakan hirarki jabatan struktural lapis ketiga, terdiri dari 2 jenjang: ESELON IIIA dan ESELON IIIB. Jenjang pangkat bagi Eselon III adalah terendah Golongan III/d dan tertinggi Golongan IV/d. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya juga berpangkat PEMBINA atau PENATA yang sudah mumpuni (Penata Tingkat I) sehingga tanggungjawabnya adalah MEMBINA DAN MENGEMBANGKAN. Di tingkat provinsi, Eselon III dapat dianggap sebagai MANAJER MADYA SATUAN KERJA (INTANSI) yang berfungsi sebagai penanggungjawab penyusunan dan realisasi program-program yang diturunkan dari strategi instansi yang ditetapkan oleh Eselon II.

4. ESELON IV

ESELON IV merupakan hirarki jabatan struktural lapis keempat, terdiri dari 2 jenjang: ESELON IVA dan ESELON IVB. Jenjang pangkat bagi Eselon IV adalah terendah Golongan III/b dan tertinggi Golongan III/d. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya berpangkat PENATA yang sudah cukup berpengalaman. Makna kepangkatannya adalah MENJAMIN MUTU. Oleh karenanya di tingkat provinsi, Eselon IV dapat dianggap sebagai MANAJER LINI SATUAN KERJA (INSTANSI) yang berfungsi sebagai penanggungjawab kegiatan yang dioperasionalisasikan dari program yang disusun di tingkatan Eselon III.

Eselon adalah tingkat jabatan struktural, eselon tertinggi sampai dengan eselon terendah dan jenjang pangkat untuk setiap eselon sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 adalah sebagai berikut:
1.Eselon la Pembina Utama Madya IV/d Pembina Utama IV/e
2 Eselon lb Pembina Utama Muda IV/c Pembina Utama IV/e
3 Eselon II a Pembina Utama Muda IV/c Pembina Utama Madya IV/d
4 Eselon lIb Pembina Tingkat I IV/b Pembina Utama Muda IV/c &
5.Eselon IIIa Pembina IV/a Pembina Tingkat I IV/b
6 Eselon III b Penata Tingkat I Ill/d Pembina IV/a
7 Eselon IV a Penata III/c Penata Tingkat I Ill/d
8 Eselon IV b Penata Muda Tingkat I Ill/b Penata III/c
9 Eselon V Penata Muda Ill/a Penata Muda Tingkat I Ill/b

Sedangkan penerapannya, eselon-eselon tersebut dalam sebuah lembaga dengan lembaga lainnya itu berbeda namanya walaupun sama tingkatannya. Contohnya :

Di tingkat pusat (Kementerian):
Eselon I terdiri dari Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, dan lain-lain
Eselon II terdiri dari Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan lain-lain
Eselon III terdiri dari Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan lain-lain
Eselon IV terdiri dari Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.

Di tingkat daerah (Provinsi misalnya):
Eselon I yaitu Sekretaris Daerah
Eselon II yaitu Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Biro, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan lain-lain
Eselon III yaitu Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Bagian, dan lain-lain
Eselon IV terdiri dari Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.

Yang perlu dipahami betul-betul, bahwa para Menteri, Kepolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, KETUA KPK itu bukan jabatan eselon. Jangan sampai pengertian anda menjadi bias. Begitu juga dengan jabatan sebagai Gubernur atau Bupati/Walikota, itu bukan jabatan dalam Eselon, itu adalah jabatan politik.

sumber : 

http://dinarmagzz.blogspot.com/2012/11/di-jaman-globalisali-dan-penuh.html
http://d3mi-unsyiah.forumi.biz/t111-makna-kepangkatan-dan-eselonisasi-pns

16 December 2014

KEMENDIBUD RI TENTANG KESEJAHTERAAN GURU

Tentang Kesejahteraan Guru
Menambah penghasilan pada satu sisi, kemudian mengurangi pengeluaran pada sisi lain merupakan langkah menuju kesejahteraan ekonomi. Apabila hal itu dikaitkan dengan langkah menyesejahterakan guru di Indonesia, menambah penghasilan adalah urusan pemerintah daerah/pusat. Sedangkan mengurangi pengeluaran adalah urusan masing-masing guru, serta masyarakat yang menaruh simpati dan empati terhadap kehidupan guru.
Pada beberapa tahun terakhir ini, peran pemerintah terhadap guru, khususnya guru pegawai negeri sipil (PNS) sudah cukup baik. Bahkan sangat baik, terutama bagi guru PNS di pemerintah daerah yang APBD-nya tinggi seperti Pemerintah Provinsi DKI. Guru PNS selain bergaji cukup, mereka juga menerima tunjangan sertifiksi dan lain sebagainya. Pendek kata, guru PNS cukup sejahtera.
Namun, bagaimana dengan guru non-PNS alias guru honorer dan guru di sekolah swasta kecil? Tentu saja guru honorer dan swasta kecil tidak seberuntung guru PNS, karena mereka tidak menikmati gaji sebesar guru PNS. Begitu pula dengan tunjangan lainnya, seperti tunjangan sertifikasi, tidak semua guru menerimanya. Ada pula guru honorer yang hanya menerima honor Rp 200.000 hingga Rp 300.000 setiap bulan. Jauh lebih kecil dibandingkan dengan upah minimum regional (UMR) di daerah manapun di Indonesia. Padahal mereka bekerja penuh waktu dan memiliki tanggung jawab sama dengan guru PNS.
Ketimpangan kesejahteraan guru PNS dan honorer seperti itu juga disampaikan oleh guru berprestasi 2014. Sebut saja Evi Sulistyaningsih, guru Bahasa Indonesia di SMA Negeri 4 Berau, Kalimantan Timur, yang merasakan bahwa peran pemerintah terhadap guru PNS sudah lebih baik, apalagi ditambah adanya tunjangan sertifikasi. Namun, hal ini tidak dirasakan oleh guru honor, yang menurutnya kurang diperhatikan oleh pemerintah. Pekerjaan mereka sama dengan guru PNS, namun honor mereka jauh dari layak. Untuk itu, diharapkan agar pemerintah memerhatikan nasib guru honor, setidaknya ada upah minimum bagi mereka.
Harapan seperti yang dikemukakan oleh seorang guru dari Berau itu boleh jadi merupakan harapan semua guru, baik yang berstatus PNS maupun honorer. Sangat mudah menemukan fakta bahwa di satu sekolah guru PNS dan honorer memiliki beban sama, namun pendapatan yang diterima jauh berbeda. Hal ini yang menjadikan guru PNS terkadang merasa “berdosa” dengan rekan sepenanggungannya.
Memang harus diakui, mengurai masalah guru hononer atau swasta kecil tidaklah mudah karena menyangkut para pihak. Diperlukan keseriusan dan komitmen tinggi untuk menyelesaikan masalah itu.
Penyelesaian masalah yang berhubungan dengan guru honorer bergantung pada pemda dan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud. Tentu saja “bola” ada di tangan pemda, karena tanggung jawabnya terkait anggaran untuk guru honorer lebih besar. Sehingga besaran anggaran yang disediakan pemda mempengaruhi honor yang diterima guru honorer. Semakin tinggi APBD-nya, secara teori akan semakin sejahtera pula guru-gurunya. Jadi, jumlah pendapatan maupun honor yang diterima guru di satu daerah dan daerah lain boleh jadi tidaklah sama.
Kita berharap kedua belah pihak (pemda dan Kemendikbud) dapat menjalin kerja sama secara baik, sehingga persoalan pendidikan, termasuk yang berhubungan dengan guru honorer, dapat diselesaikan secara baik pula.
Bagaimana pun, guru honorer merupakan bagian tak terpisahkan dari sebuah upaya mencerdaskan anak bangsa. Mereka, para guru honorer itu, juga tak dapat dipisahkan dari gerakan nasional yang bernama ‘Revolusi Mental’ yang sedang dijalankan oleh pemerintah. Gerakan ini tentu menempatkan guru pada posisi strategis dalam revolusi mental di bidang pendidikan. (*/sumber: portal kemdikbud/pengunggah: Erika Hutapea)

14 November 2014

Seluruh PNS Wajib Laporkan Hartanya ke KPK

JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menginstruksikan seluruh PNS di pusat dan daerah, terutama pejabat eselon IV hingga I, wajib melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Instruksi ini tidak main-main, karena ada KPK yang akan mengawasi pelaporan harta kekayaan ini.
"Saya instruksikan seluruh pegawai terutama pejabat eselon satu sampai empat wajib melaporkan LHKPN," tegas Yuddy usai MoU dengan KPK, di Jakarta, Jumat (14/11).
Dia menambahkan, pemberantasan korupsi ini tidak hanya dengan tindakan represif saja tapi juga preventif. Selain itu seluruh PNS diminta untuk menolak segala bentuk gratifikasi.
"Kami terbuka untuk diawasi dan diingatkan. Dengan LHKPN, bisa diawasi apakah PNS-nya melakukan korupsi atau tidak," terangnya.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, lembaga yang dipimpinnya itu akan mengawasi pelaporan LHKPN sampai pejabat eselon empat. Dikatakan, ini sebagai salah satu cara agar angka kejahatan korupsi di Indonesia bisa ditekan.

13 November 2014

Memuliakan dan Menghargai Jasa Guru

Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengajak seluruh pihak, termasuk komponen swasta menghargai jasa para guru. Ia berharap agar guru bisa mendapatkan potongan harga untuk menekan pengeluaran.

"Saya meminta seluruh komponen swasta di Indonesia, mari hargai guru. Beri mereka discount. Karena merekalah, Anda bisa mengelola bisnis seperti sekarang," kata Anies.

Pernyataan itu diungkap Anies usai acara silaturahmi bersama ribuan jajarannya di aula Plaza Insan Berprestasi, Gedung Ki Hajar Dewantara, Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Saat ini Anies sedang merancang gerakan memuliakan guru. Gerakan tersebut adalah wujud keprihatinannya karena guru selama ini dinilai kurang diperhatikan. Padahal pekerjaan itu menurutnya sangatlah mulia.

Ketika berpidato di hadapan ribuan jajarannya, Anies juga menyinggung pentingnya bangsa menghargai guru.

"Cara bangsa ini memperhatikan guru akan sangat menentukan sekali masa depan Indonesia. Cara sebuah bangsa memperlakukan guru adalah cara sebuah bangsa menyiapkan masa depan. Anda apresiasi guru hari, berarti Anda apresiasi masa depan. Kalau kita tidak menghargai guru, maka kita tidak sedang menghargai masa depan karena kita titipkan persiapan masa depan itu kepada para guru," ujarnya.
Karenanya, kata Anies, pemerintah akan berupaya meningkatkan penghasilan dan juga kesejahteraan para guru. Di sisi lain, Rektor Universitas Paramadina itu juga ingin menurunkan pengeluaran guru. Ia pun melontarkan ide."Bicara dunia usaha, panggil para CEO dan direksi perusahaan, tanyakan kepada mereka, bapak, ibu bisakah duduk di tempat ini (jabatan-red) jika dulu tidak dididik oleh para guru? Pasti semuanya akan bilang tidak mungkin," ucapnya.

"Sekarang, give back to teachers. Bayar balik kepada para guru. Beri kemudahan pada guru. Misalnya, belanja di mana-mana ada discount for teachers. Jadi langsung yang kita bicarakan adalah mengurangi pengeluaran," sambungnya lagi.

Gerakan memuliakan guru itu direspon positif oleh Dirut PT Transportasi Jakarta, Steve ANS kosasih yang turut hadir di acara tersebut. Katanya, mulai tahun depan, guru akan diberikan kartu khusus agar naik TransJ lebih murah. Rencana itu kini tengah digodok.

Anies merespons positif langkah TransJ itu. "Gerakan memuliakan guru langsung dijawab. Senang sekali saya. Sangat menyambut baik," ucapnya. Ia pun berharap langkah itu segera ditiru oleh pihak-pihak lain.

24 June 2014

Gaji 13 PNS dan Pensiunan Dibayar pertengahan Juli 2014

BKN-Para PNS, TNI, Polri dan pensiunan direncanakan menerima gaji baru serta rapelannya awal juli 2014, sedangkan gaji ke-13 juga akan diterima sekitar pertengahan Juli mendatang. Pembayaran kenaikan gaji PNS, TNI, Polri ini memang agak molor dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Pembayaran untuk PNS, TNI/Polri yang aktif akan didahulukan dibandingkan pensiunan. Nah untuk pensiunan PNS, TNI, Polri tergantung kemampuan bayar PT Taspen dan Asabri. Mudah-mudahan bisa pertengahan atau paling lambat akhir Juli, kenaikan gaji pensiun sebesar empat persen serta rapelan bisa dibayarkan.

(Deputi Bidang Kinerja dan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kuspriyo Murdono, Selasa (24/6))

Seger seger......kantong bakal terisi lagi.......

7 June 2014

GAJI PNS 2014 NAIK 6 PERSEN

PALEMBANG – Tahun ini, gaji PNS mengalami kenaikan. Adanya perubahan gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 2014 tanggal 21 Mei 2014.
“Kenaikannya sebesar enam persen dari gaji awal,” kata Zulfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemkot Palembang, seperti diberitakan Sumatera Ekspres (Grup JPNN).
Dikatakannya, dengan adanya kenaikan enam persen tersebut, gaji yang diterima masing-masing PNS  akan berbeda nantinya, sesuai pangkat dan golongan. “Sebenarnya, kenaikan ini diberlakukan sejak awal Januari lalu. Namun, kami baru menerima PP-nya,” ujarnya.
Karena itu, setelah ada dananya, kenaikan gaji enam bulan yang telah berlalu akan dibayarkan dengan cara dirapel. Pembayaran kenaikan gaji ini menggunakan dana alokasi umum (DAU) dari APBN.
“Biasanya, dana akan dicairkan melalui APBN Perubahan yang baru dilaksanakan Agustus mendatang. Yang jelas, sisa kenaikan gaji itu akan diberikan secara rapel sekitar bulan Juli-Agustus,” tuturnya.
Masih kata Zulfan, jumlahnya yang dibayarkan tergantung masa kerja PNS dan golongan. Jika dihitung dengan angka, maka rata-rata kenaikan gaji sekitar Rp200 ribu. Untuk diketahui, gaji PNS golongan II berkisar Rp1,8 juta-Rp3 juta. Golongan III berkisar Rp2,3 juta-Rp4,3 juta, dan golongan IV berkisar Rp2,7 juta-Rp5,3 juta.
“Terkait standar kenaikan gaji ini, semua diatur dari pusat. Memang hampir tiap tahun ada kenaikan. Untuk tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) sendiri, biasanya naik 10-15 persen. Tapi, tahun ini belum ada penyesuaian dan tidak ada kenaikan,” tukas Zulfan. (cj6/ce4)