Perhitungan Jumlah Jam Beban Kerja Guru/PTK Pada Dapodik-(Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008)
1.
Guru tanpa tugas tambahan adalah 24 s.d 40 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl
52 (2)), dilaksanakan minimal 6 jam tatap muka pada sekolah tempat tugas
sebagai guru tetap (Psl 52 (3))
2.
Guru yang mendapat tugas tambahan :
a)
Kepala sekolah minimal 6 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal
40 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54
(1))
b)
Wakil kepala sekolah minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing
minimal 80 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor
(Psl 54 (2))
c)
Kepala program keahlian (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54
(3))
d)
Kepala perpustakaan minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54(2 )
e)
Kepala laboratorium dan bengkel/unit produksi (SMK) minimal 12 jam tatap muka
dalam 1 minggu (Psl 54 (5))
3.
Guru BK membimbing minimal 150 siswa per tahun pada satu atau lebih sekolah
(Psl 54 (5))
WAKIL
KEPALA SEKOLAH
1.
Jumlah wakil kepala sekolah maksimal 4 orang yang terdiri dari Urusan Kurikulum,
Urusan Kesiswaan, Urusan Sarana Prasarana, dan Urusan Hubungan Masyarakat
(Instrumen PK tugas tambahan guru pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010)
2.
Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 (Standar Pengelolaan) :
a)
SD/MI tidak memiliki wakil kepala sekolah
b)
SMP/MTs memiliki 1 wakil kepala sekolah
c)
SMA/MA memiliki 3 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, dan Sarana
Prasarana)
d) SMK
memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan
Hu- bungan Industri)
3. Berdasarkan
SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tentang Pedoman
Tipe SMP :
a)
Tipe A (≥ 27 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
b)
Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
c)
Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
d)
Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
e)
Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
f)
Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
g)
Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
h)
Tipe C1 (6-8 rombel) : tidak memiliki wakil kepala sekolah
j)
Tipe C2 (3-5 rombel) : tidak memiliki wakil kepala sekolah
4.
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor
541/C.C3/Kep/MN/2004 :
a)
SMA/SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana
Prasarana, dan Hubungan Masyarakat)
b) SMP
berdasarkan tipe sekolah :
(1)
Tipe A (≥ 27 rombel) : memiliki 4 wakil kepala sekolah
(2)
Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(3)
Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(4)
Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(5)
Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(6)
Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(7)
Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(8)
Tipe C1 (6-8 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
(9)
Tipe C2 (3-5 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
c) SD
tidak memiliki wakil kepala sekolah
KEPALA
PERPUSTAKAAN
(Permendiknas
Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah)
Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang dapat mengangkat kepala
perpustakaan, jika memiliki:
1.
Tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, disepakati: minimal
1 orang
2.
Rombongan belajar (rombel) lebih dari enam, disepakati: minimal 6 rombel
3.
Koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan, disepakati: minimal
500 judul
KETENTUAN
KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL
(Permendiknas
Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Prasarana)
SEKOLAH
DASAR
1.
Laboratorium IPA dapat memanfaatkan ruang kelas.
2.
Sarana laboratorium IPA berfungsi sebagai alat bantu mendukung kegiatan dalam
bentuk percobaan.
3.
Setiap satuan pendidikan dilengkapi sarana laboratorium IPA
SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA
1.
Ruang laboratorium IPA berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan
pembelajaran IPA secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2.
Ruang laboratorium IPA dapat menampung minimum satu rombongan belajar
3.
Rasio minimum luas ruang laboratorium IPA 2,4 m/peserta didik. Untuk rombongan
belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang
laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar
minimum ruang laboratorium IPA 5 m.
4.
Ruang laboratorium IPA dilengkapi dengan fasilitas untuk memberi pencahayaan
yang memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5.
Tersedia air bersih.
6.
Ruang laboratorium IPA dilengkapi sarana
SEKOLAH
MENENGAH ATAS
A.
Ruang Laboratorium Biologi
1)
Ruang laboratorium biologi berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan
pembelajaran biologi secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2)
Ruang laboratorium biologi dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3)
Rasio minimum ruang laboratorium biologi 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan
belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang
laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar
minimum ruang laboratorium biologi 5 m.
4)
Ruang laboratorium biologi memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan
memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5)
Ruang laboratorium biologi dilengkapi sarana
B.
Ruang Laboratorium Fisika
1)
Ruang laboratorium fisika berfungsi se bagai tempat berlangsungnya kegiatan
pembelajaran fisika secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2)
Ruang laboratorium fisika dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3)
Rasio minimum ruang laboratorium fisika 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan
belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang
laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2 . Lebar
ruang laboratorium fisika minimum 5 m.
4)
Ruang laboratorium fisika memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan
memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5)
Ruang laboratorium fisika dilengkapi sarana
C.
Ruang Laboratorium Kimia
1)
Ruang laboratorium kimia berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan
pembelajaran kimia secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2)
Ruang laboratorium kimia dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3)
Rasio minimum ruang laboratorium kimia 2,4 m2 /peserta didik. Untuk rombongan
belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang
laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar
ruang laboratorium kimia minimum 5 m.
4)
Ruang laboratorium kimia memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan
memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5)
Ruang laboratorium kimia dilengkapi sarana
D.
Ruang Laboratorium Komputer
1)
Ruang laboratorium komputer berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan
dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi.
2)
Ruang laboratorium komputer dapat menampung minimum satu rombongan belajar yang
bekerja dalam kelompok @ 2 orang.
3)
Rasio minimum luas ruang laboratorium komputer 2 m2/peserta didik. Untuk
rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang
laboratorium komputer 30 m2. Lebar minimum ruang laboratorium komputer 5 m.
4)
Ruang laboratorium komputer dilengkapi sarana
E.
Ruang Laboratorium Bahasa
1)
Ruang laboratorium bahasa berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan
berbahasa, khusus untuk sekolah yang mempunyai Jurusan Bahasa.
2)
Ruang laboratorium bahasa dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3)
Rasio minimum ruang laboratorium bahasa 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan
belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang
laboratorium 30 m2. Lebar mi- nimum ruang laboratorium bahasa 5 m.
4)
Ruang laboratorium bahasa dilengkapi sarana
Hal
hal yang menyangkut Laboratorium
1. Di
SMP/SMA/SMK jika terdapat laboratorium bahasa dan atau computer dapat diakui
2.
Kepala Laboratorium diakui jika :
a.
Memiliki ruangan laboratorium tersendiri
b.
Memiliki sarana dan prasarana sesuai SPM
c.
Memiliki/menyelenggarakan administrasi laboratorium, seperti struktur
d.
organisasi, buku agenda praktik, daftar inventaris/bahan lab, jadwalpemakaian
ruang
e.
Memiliki laboran dan atau teknisi lab
PENAMBAHAN
JAM PELAJARAN
1.
Penambahan jam pelajaran sesuai Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tetang Standar
Isi maksimal 4 (empat) jam untuk seluruh mata pelajaran.
2.
Penambahan jam pelajaran berdasarkan kepentingan siswa (peserta didik) dan
dilakukan setelah melalui analisis konteks.
3.
Penambahan jam pelajaran harus dimuat dalam dokumen kurikulum, memuat alasan
penambahan jam diikuti perubahan jam dalam struktur
Terimakasih telah mengunjungi Blog ini semoga bermanfaat dan silakan tinggalkan komentar, saran dan kritik anda untuk membangun blog ini agar lebih baik lagi.dan jangan lupa LIKE ya...