Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts

6 March 2015

PENGERTIAN ESELON DAN KEPANGKATAN JABATAN PNS

apa itu kepangkatan dalam PNS, apa yg dimaksud dengan golongan, apa yg dimaksud dg eselon. kalau tamat SD, SMP, SMA, D3, S1, apa pangkatnya kalau dingakat jadi PNS. 
kemarin saya belum tau pengertian semua itu, saya tanyakan pada yg sudah jadi PNS pun mendapatkan jawaban yg belum memuaskan. browsing di google akhirnya menemukan jawaban yg lengkap. mungkin anda juga sama seperti saya kemaren belum tau mengenai kepangkatan dalam PNS, baik anda sudah jadi PNS atau belum. berikut ini adalah penjelasan serta sumber artikelnya.

Dalam pengelolaan Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut PNS), hingga saat ini dikenal adanya 17 jenjang KEPANGKATAN (bisa dilihat antara lain dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri, Lampiran I).
Jenjang kepangkatan itu dapat dibagi menjadi: 1) kelompok “JURU”, 2) kelompok “PENGATUR”, 3) kelompok “PENATA”, dan 4) kelompok “PEMBINA”.

Sering terjadi jenjang kepangkatan ini lebih banyak dipahami semata-mata sebagai panduan penggajian. Kalau si Badu sudah mencapai pangkat Penata, maka gajinya lebih besar dari si Amir yang pangkatnya baru Pengatur. Tapi, apa perbedaan kontribusi yang mesti diberikan Badu dan Amir dengan jenjang pangkat yang berbeda? Itu yang kadang belum tertangkap dengan jelas.

Oleh karena itu alangkah baiknya jika pangkat dengan penamaan seperti di atas secara tegas mencerminkan pula tuntutan peran yang berbeda dari pengembannya. Dengan begitu, masing-masing orang paham bahwa dirinya bertanggungjawab mengkontribusikan sesuatu sesuai dengan jenjang pangkatnya sehingga menjadi wajar bahwa gaji yang diterima pun menjadi berbeda.

Berikut sebuah gagasan lptui tentang MAKNA KEPANGKATAN PNS:

1. JURU

JURU merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan I/a hingga I/d dengan sebutan secara berjenjang: JURU MUDA, JURU MUDA TINGKAT I, JURU, dan JURU TINGKAT I. Jika dilihat dari persyaratan golongannya maka yang menempati golongan ini adalah mereka dengan pendidikan formal jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Pertama, atau yang setingkat. Dari ketentuan tersebut dapat diasumsikan bahwa pekerjaan-pekerjaan di tingkat kepangkatan JURU baru membutuhkan kemampuan-kemampuan skolastik dasar dan belum menuntut suatu ketrampilan bidang ilmu tertentu. Dapat dikatakan bahwa JURU merupakan pelaksana pembantu (pemberi ASISTENSI) dalam bagian kegiatan yang menjadi tanggung jawab jenjang kepangkatan di atasnya (PENGATUR).

2. PENGATUR

PENGATUR merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan II/a hingga II/d dengan sebutan secara berjenjang: PENGATUR MUDA, PENGATUR MUDA TINGKAT I, PENGATUR, dan PENGATUR TINGKAT I. Jika dilihat dari persyaratan golongannya maka yang menempati golongan ini adalah mereka dengan pendidikan formal jenjang Sekolah Lanjutan Atas hingga Diploma III, atau yang setingkat. Dari ketentuan tersebut dapat diasumsikan bahwa pekerjaan-pekerjaan di tingkat kepangkatan PENGATUR sudah mulai menuntut suatu ketrampilan dari bidang ilmu tertentu, namun sifatnya sangat teknis. Dengan demikian pada tingkatan ini, PENGATUR adalah orang yang MELAKSANAKAN langkah-langkah realisasi suatu kegiatan yang merupakan operasionalisasi dari program instansinya.

3. PENATA

PENATA merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan III/a hingga III/d dengan sebutan secara berjenjang: PENATA MUDA, PENATA MUDA TINGKAT I, PENATA, dan PENATATINGKAT I. Jika dilihat dari persyaratan golongannya maka yang menempati golongan ini adalah mereka dengan pendidikan formal jenjang S1 atau Diploma IV ke atas, atau yang setingkat. Dari ketentuan tersebut dapat diasumsikan bahwa pekerjaan-pekerjaan di tingkat kepangkatan PENATA sudah mulai menuntut suatu keahlian bidang ilmu tertentu dengan lingkup pemahaman kaidah ilmu yang telah mendalam. Dengan pemahamannya yang komprehensif tentang sesuatu maka PENATA bukan lagi sekedar pelaksana, melainkan sudah memiliki tanggung jawab MENJAMIN MUTU proses dan keluaran kerja tingkatan PENGATUR.

4. PEMBINA

PEMBINA merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan IV/a hingga IV/e dengan sebutan secara berjenjang: PEMBINA, PEMBINA TINGKAT I, PEMBINA UTAMA MUDA, PEMBINA UTAMA MADYA dan PEMBINA UTAMA. Sebagai jenjang tertinggi, kepangkatan ini tentunya diperoleh sesudah melalui suatu perjalanan karier yang panjang sebagai PNS. Ini berarti pekerjaan pada kelompok kepangkatan PEMBINA semestinya bukan saja menuntut suatu keahlian bidang ilmu tertentu yang mendalam, namun juga menuntut suatu kematangan dan kearifan kerja yang sudah diperoleh sepanjang masa kerjanya. Dengan demikian, PEMBINA adalah model peran bagi jenjang-jenjang di bawahnya guna keperluan MEMBINA DAN MENGEMBANGKAN kekuatan sumberdaya untuk jangkauan pandang ke depan.



Pangkat atau golongn PNS sesuai jenjang Pendidikan

 1.     Golongan I
Ia juru muda
Ib juru muda tingkat I
Ic juru
Id juru tingkat I
*tamatan SD sederajad ke golongan Ia
*tamatan SMP sederajad ke golongan Ib

2.     Golongan II
IIa pengatur muda
IIb pengatur muda tingkat I
IIc pengatur
IId pengatur tingkat I
*tamatan SMA sederajad ke golongan IIa
*tamatan D1 dan D2 sederajad ke gol. IIb
*tamatan D3 sederajad ke gol IIc

3.     Golongan III
IIIa penata muda
IIIb penata muda tingkat I
IIIc penata
IIId penata tingkat I
*tamatan S1 sederajad ke gol IIIa
*tamatan dokter, apoteker, dokter gigi, S2 dan sederajad ke gol IIIb.
*tamatan S3 sederajad ke gol IIIc

4.     Golongan IV
IVa pembina
IVb pembina tingkat I
IVc Pembina utama muda
IVd pembina utama madya
IVe pembina utama

Bagaimana dengan ESELONISASI? Dalam pengelolaan PNS, hirarki jabatan struktural dikenal dengan istilah Eselon yang seluruhnya terdiri dari 9 jenjang Eselon yang dapat dibagi menjadi: 1) jabatan “ESELON I”, 2) jabatan “ESELON II”, 3) jabatan “ESELON III”, 4) jabatan “ESELON IV”, dan 5) jabatan “ESELON V”. (Catatan: Jabatan Eselon V sudah tidak banyak lagi).

Guna memantapkan makna eselonisasi, hendaknya setiap tingkatan eselon dikaitkan juga dengan makna kepangkatan PNS. Berikut pemikiran LPTUI tentang MAKNA ESELONISASI PNS (Eselon I hingga IV), khususnya di tingkat PROVINSI:


1. ESELON I

ESELON I merupakan hirarki jabatan struktural yang tertinggi, terdiri dari 2 jenjang: ESELON IA dan ESELON IB. Jenjang pangkat bagi Eselon I adalah terendah Golongan IV/c dan tertinggi Golongan IV/e. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya sudah berpangkat PEMBINA yang makna kepangkatannya adalah MEMBINA DAN MENGEMBANGKAN. Di tingkat provinsi, maka Eselon I dapat dianggap sebagai PUCUK PIMPINAN WILAYAH (PROVINSI) yang berfungsi sebagai penanggungjawab efektivitas provinsi yang dipimpinnya. Hal itu dilakukan melalui keahliannya dalam menetapkan kebijakan-kebijakan pokok yang akan membawa provinsi mencapai sasaran-sasaran jangka pendek maupun jangka panjang.

2. ESELON II

ESELON II merupakan hirarki jabatan struktural lapis kedua, terdiri dari 2 jenjang: ESELON IIA dan ESELON IIB. Jenjang pangkat bagi Eselon II adalah terendah Golongan IV/c dan tertinggi Golongan IV/d. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya juga sudah berpangkat PEMBINA yang makna kepangkatannya adalah MEMBINA DAN MENGEMBANGKAN. Di tingkat provinsi, maka Eselon II dapat dianggap sebagai MANAJER PUNCAK SATUAN KERJA (INTANSI). Mereka mengemban fungsi sebagai penanggungjawab efektivitas instansi yang dipimpinnya melalui keahliannya dalam perancangan dan implementasi strategi guna merealisasikan implementasi kebijakan-kebijakan pokok provinsi.

3. ESELON III

ESELON III merupakan hirarki jabatan struktural lapis ketiga, terdiri dari 2 jenjang: ESELON IIIA dan ESELON IIIB. Jenjang pangkat bagi Eselon III adalah terendah Golongan III/d dan tertinggi Golongan IV/d. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya juga berpangkat PEMBINA atau PENATA yang sudah mumpuni (Penata Tingkat I) sehingga tanggungjawabnya adalah MEMBINA DAN MENGEMBANGKAN. Di tingkat provinsi, Eselon III dapat dianggap sebagai MANAJER MADYA SATUAN KERJA (INTANSI) yang berfungsi sebagai penanggungjawab penyusunan dan realisasi program-program yang diturunkan dari strategi instansi yang ditetapkan oleh Eselon II.

4. ESELON IV

ESELON IV merupakan hirarki jabatan struktural lapis keempat, terdiri dari 2 jenjang: ESELON IVA dan ESELON IVB. Jenjang pangkat bagi Eselon IV adalah terendah Golongan III/b dan tertinggi Golongan III/d. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya berpangkat PENATA yang sudah cukup berpengalaman. Makna kepangkatannya adalah MENJAMIN MUTU. Oleh karenanya di tingkat provinsi, Eselon IV dapat dianggap sebagai MANAJER LINI SATUAN KERJA (INSTANSI) yang berfungsi sebagai penanggungjawab kegiatan yang dioperasionalisasikan dari program yang disusun di tingkatan Eselon III.

Eselon adalah tingkat jabatan struktural, eselon tertinggi sampai dengan eselon terendah dan jenjang pangkat untuk setiap eselon sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 adalah sebagai berikut:
1.Eselon la Pembina Utama Madya IV/d Pembina Utama IV/e
2 Eselon lb Pembina Utama Muda IV/c Pembina Utama IV/e
3 Eselon II a Pembina Utama Muda IV/c Pembina Utama Madya IV/d
4 Eselon lIb Pembina Tingkat I IV/b Pembina Utama Muda IV/c &
5.Eselon IIIa Pembina IV/a Pembina Tingkat I IV/b
6 Eselon III b Penata Tingkat I Ill/d Pembina IV/a
7 Eselon IV a Penata III/c Penata Tingkat I Ill/d
8 Eselon IV b Penata Muda Tingkat I Ill/b Penata III/c
9 Eselon V Penata Muda Ill/a Penata Muda Tingkat I Ill/b

Sedangkan penerapannya, eselon-eselon tersebut dalam sebuah lembaga dengan lembaga lainnya itu berbeda namanya walaupun sama tingkatannya. Contohnya :

Di tingkat pusat (Kementerian):
Eselon I terdiri dari Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, dan lain-lain
Eselon II terdiri dari Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan lain-lain
Eselon III terdiri dari Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan lain-lain
Eselon IV terdiri dari Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.

Di tingkat daerah (Provinsi misalnya):
Eselon I yaitu Sekretaris Daerah
Eselon II yaitu Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Biro, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan lain-lain
Eselon III yaitu Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Bagian, dan lain-lain
Eselon IV terdiri dari Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.

Yang perlu dipahami betul-betul, bahwa para Menteri, Kepolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, KETUA KPK itu bukan jabatan eselon. Jangan sampai pengertian anda menjadi bias. Begitu juga dengan jabatan sebagai Gubernur atau Bupati/Walikota, itu bukan jabatan dalam Eselon, itu adalah jabatan politik.

sumber : 

http://dinarmagzz.blogspot.com/2012/11/di-jaman-globalisali-dan-penuh.html
http://d3mi-unsyiah.forumi.biz/t111-makna-kepangkatan-dan-eselonisasi-pns

10 February 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2015

Perpres tentang Kemendikbud Resmi Terbit
Jakarta, 09 Februari 2015—Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya resmi terbit. Perpres tersebut dibuat menyusul telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, Kemendikbud mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Mendikbud mengatakan, pada struktur organisasi Kemendikbud yang baru ini terdapat sejumlah perubahan jika dibandingkan dengan struktur sebelumnya. Dia menyebutkan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah digabung kembali menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. “Pemerintah membentuk direktorat jenderal baru yaitu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,” katanya di Kemendikbud, Jakarta, Jumat (6/02/2015).
Dengan adanya Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ini maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan sudah tidak ada lagi dalam struktur organisasi Kemendikbud yang baru.
Sementara, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal berubah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
Perpres ini ditetapkan pada 21 Januari 2015 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 23 Januari 2015 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H.Laoly.
Adapun susunan organisasi Kemdikbud selengkapnya terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Badan Penelitian dan Pengembangan.
Berikutnya, Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing, Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah, Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter, dan Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
Mendikbud menambahkan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang sebelumnya berada di Kemendikbud sekarang berada di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Adapun susunan organisasi Kemenristekdikti berdasarkan Peraturan Presiden No.13 Tahun 2015 terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, serta Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi, dan Inspektorat Jenderal.
Berikutnya, Staf Ahli Bidang Akademik, Staf Ahli Bidang Infrastruktur, serta Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas. (***/sumber: portal kemdikbud/pengunggah: Erika Hutapea)

28 January 2015

Data Referensi Pendidikan dan Kebudayaan

Cari Data Referensi Pendidikan dan Kebudayaan? Kunjungi Laman Kemendikbud
Jakarta, Kemendikbud --- Anda kesulitan mencari data tentang pendidikan dan kebudayaan? Referensi data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah solusinya. Sejak diluncurkan Oktober lalu oleh Wakil Presiden era pemerintahan Presiden SBY, Boediono, kini data referensi yang dimiliki oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) semakin lengkap. Data pendidikan dan kebudayaan yang menjadi bagian dari data pokok pendidikan (dapodik) ini terangkum di laman http://adf.ly/wkBsc
Di laman ini dapat dilihat beberapa menu yang memudahkan navigasi pengguna layanan. Mulai dari data master pendidikan, data master kebudayaan, data operasional, dan pengelolaan referensi. Pada data master pendidikan, terdapat data satuan pendidikan yang berisi data-data sekolah yang sudah terdaftar dan ditandai dengan adanya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Data sekolah yang ada mencakup dari PAUD hingga pendidikan tinggi, bahkan sekolah informal dan pendidikan khusus.
Masih di menu data master pendidikan, juga terdapat data pendidik dan tenaga kependidikan yang ditandai dengan Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan data peserta didik yang ditandai dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Sedangkan untuk data master kebudayaan hingga saat ini masih dalam tahap pengembangan.
Selain data master pendidikan dan kebudayaan, laman referensi ini juga menyajikan data operasional yang berkaitan dengan pendidikan. Baik yang bersifat perizinan, akreditasi, maupun jabatan fungsional. Dan untuk memverifikasi data-data tersebut, tersedia menu pengelolaan referensi yang berisi e-verval setiap jenis layanan.
E-verval merupakan layanan verifikasi dan validasi. Untuk melakukan verifikasi dan validasi, pengguna harus sudah lebih dulu terdaftar di jaringan pengelola data pendidikan. Jaringan tersebut ada di laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id/.
Jadi, kalau perlu data referensi pendidikan dan kebudayaan, silakan kunjungi laman di atas. Data yang ditampilkan adalah data pendidikan dan kebudayaan secara utuh, sehingga dapat meningkatkan layanan dalam dunia pendidikan. (Aline Rogeleonick/sumber: portal kemdikbud/pengunggah: Erika Hutapea)

22 January 2015

Dana Fungsi Pendidikan dari APBN 2015 Diprioritaskan untuk Peningkatan Kualitas Guru


Jakarta, Kemendikbud --- Dalam APBN 2015, alokasi untuk dana fungsi pendidikan mencapai Rp409 triliun. Sedangkan sebesar Rp254 triliun dari alokasi tersebut akan diserahkan langsung ke daerah. Mendikbud mengatakan, dari Rp254 triliun tersebut porsi tersebar ditujukan untuk guru.
“Kita juga memikirkan bagaimana alokasi yang besar untuk guru juga bisa mendorong peningkatan kualitas guru,” ujar Mendikbud Anies Baswedan saat jumpa pers usai Rakor Mendikbud dengan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menko Perekonomian Sofyan Djalil di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, (13/01/2015).
Mendikbud mengatakan, peningkatan kualitas guru memang menjadi salah satu item utama dari dana fungsi pendidikan yang ditransfer ke daerah. “Mengapa (alokasi) guru besar? Karena guru adalah pegawai negeri sipil daerah (PNSD). Mereka pegawai pemda. Karena itu transfer besar tadi ke daerah,” katanya.
Jumlah guru di Indonesia, tutur Mendikbud, sebenarnya cukup banyak. Bahkan rasio guru di Indonesia, sebesar 1:17 seluruhnya secara umum, lebih baik dari rasio guru di Korea, yaitu 1:32, dan Jepang 1:26. Namun ia mengakui jumlah guru yang banyak itu tidak disertai distribusi yang merata. “Banyak sekolah kelebihan guru, banyak sekolah yang kekurangan guru,” katanya.
Karena itu Mendikbud akan mengkaji peraturan bersama lima menteri yang mengatur tentang distribusi guru. “Ini juga yang mau kita kaji lebih jauh mengapa distribusi guru belum baik,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu telah ditandatangani Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Agama (Menag) tentang Penataan dan pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil. Peraturan yang dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober 2011 ini disusun dalam rangka menindaklanjuti rencana aksi INPRES no. XIV tahun 2011 mengenai Regulasi Pemerataan Distribusi Guru yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional.(Desliana Maulipaksi/sumber: portal kemdikbud/pengunggah: Erika Hutapea)

18 January 2015

Ujian Nasional 2015 Diharapkan Berdampak Positif

Jakarta, Kemendikbud --- Ujian Nasional (UN) akan berlangsung pada April 2015 mendatang. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan pun mengunjungi beberapa kantor media untuk melakukan diskusi pendidikan, salah satunya membahas UN. Ia mengatakan, perubahan konsep UN yang menghapus fungsi UN sebagai penentu kelulusan diharapkan dapat membawa perubahan perilaku positif bagi siswa, orang tua, guru, maupun pemerintah daerah.
“Agenda kita banyak. Tapi kali ini kita mau sharing rencana perubahan UN yang selama ini menjadi salah satu perhatian,” ujar Mendikbud dalam pertemuannya dengan redaksi Jawa Pos di Gedung Graha Pena, Jakarta, (16/01/2015).
Kedatangan Mendikbud dan rombongan diterima dengan baik oleh Wakil Pemimpin Redaksi Jawa Pos, Nanang Prianto. Dalam pertemuan tersebut Mendikbud didampingi Kepala Balitbang Kemendikbud, Furqon, dan Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik), Nizam, dan Plt. Kepala Pusat Informasi dan Humas, Ari Santoso.
Mendikbud mengatakan, UN diharapkan memiliki efek positif bagi masyarakat, yaitu berupa perubahan perilaku bagi siswa, orang tua dan pemerintah daerah. Ia mencontohkan, karena sebelumnya UN digunakan sebagai penentu kelulusan, maka banyak intervensi yang dilakukan guru, sekolah, maupun pemerintah daerah supaya nilai UN di sekolah atau daerahnya tinggi.
Karena itu ia mengeluarkan kebijakan menghapus UN sebagai penentu kelulusan agar ada perubahan perilaku tersebut. “Harapannya kepala daerah tidak perlu mengumumkan berapa persen di daerahnya yang lulus UN,” katanya.
Sebelumnya di beberapa kesempatan, Mendikbud mengatakan UN 2015 tidak lagi digunakan sebagai penentu kelulusan, melainkan untuk pemetaan. Pemetaan tersebut tidak hanya dapat digunakan oleh pemerintah pusat, melainkan juga untuk siswa, guru, sekolah dan pemerintah daerah, untuk melihat di mana posisi mereka secara nasional. (Desliana Maulipaksi/sumber: portal kemdikbud/pengunggah: Erika Hutapea)

30 May 2014

Efek Samping Nonton Video Porno Otak Menyusut

Liputan6.com, Berlin Melihat Video porno Bisa cara membuat Pria terangsang secara seksual. TAPI, pornografi Bisa merusak fisik Pria. Sebuah PENELITIAN mengungkapkan pornografi Bisa menyusutkan otak Pria Dan respon menumpulkan terhadap rangsangan seksual.


Penulis PENELITIAN Dr Simone Kuhn Bahasa Dari Max Planck Institute di Berlin mengatakan, PENELITIAN Suami Yang PERTAMA kalinya melihat hubungan ANTARA konsumsi porno Dan menurunkan UKURAN otak Serta AKTIVITAS otak Dalam, menanggapi rangsangan seksual. TAPI, PENELITIAN Suami Tak Bisa membuktikan bahwa menonton video yang porno menjadi penyebab perubahan otak . "Suami Tak jelas, misalnya apakah menonton Film porno menyebabkan perubahan otak atau apakah orangutan Yang lahir Artikel Baru JENIS tertentu lebih BANYAK menonton porno," kata Dr Kuhn seperti dilansir MailOnline , Jumat (30/5/2014). Dr Kuhn Dan koleganya Jurgen Gallinat Bahasa Dari Charite Universitas Dalam, PENELITIAN Suami merekrut 64 Pria Sehat berusia 21-45 Tahun Dan menanyakan kebiasaannya menonton Film porno. Mereka juga mengambil foto otak Pria ITU untuk mengukur Volume Dan melihat bagaimana Reaksi otak terhadap gambar porno. Dalam, PENELITIAN Yang diterbitkan PADA Jurna l JAMA Psychiatry ITU, Peneliti menemukan perbedaan mencolok Pria PADA abstain Pria Yang dibandingkan teratur menonton video yang atau foto seksi. "Kami menemukan Volume bahwa Yang disebut striatum, daerah adalah otak Yang dihubungkan Artikel Baru Dan penghargaan memotivasi perilaku menjadi lebih Kecil PADA PESERTA Yang sering mengonsumsi pornografi, "kata Dr Kuhn.

4 December 2013

DPD RI Dukung Sikap Pemerintah Terapkan Sistem Seleksi CPNS Bebas KKN ??

Jakarta-Humas BKN, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendukung sistem seleksi CPNS dengan mengedepankan nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan bebas Korupsi-Kolusi-Nepotisme (KKN). Demikian salah satu hasil kesepakatan Rapat Kerja (Raker) antara Komisi I DPD RI dengan Pemerintah (Kemenpan & RB dan BKN), Kamis (28/11/2013). Hadir mewakili Pemerintah dalam Raker Tersebut Menteri PAN & RB Azwar Abubakar dan Kepala BKN Eko Sutrisno.

Selanjutnya DPD RI juga mendukung Pemerintah dalam mengambil langkah-langkah antisipatif dalam menghadapi resiko terhadap kemungkinan penyimpangan atas pelaksanaan perekrutan CPNS. DPD RI juga memahami bahwa kendala yang dihadapi Pemerintah adalah proses perekrutan Pegawai khususnya Honorer K.II yang sarat dengan kepentingan politik di daerah dan upaya penyelesaian terhadap pengangkatan Guru Honorer menjadi CPNS merupakan fokus Pemerintah yang utama. “Terkait dengan hal ini, DPD RI berupaya untuk mendukung langkah-langkah Pemerintah dengan mengedepankan akuntabilitas,” ungkap Ketua Komite I DPD RI Alirman Sori saat memabacakan kesimpulan Raker.


Di sisi lain DPD RI memahami betul keterbatasan kemampuan keuangan Negara dalam menyelesaikan permasalahan pengangkatan Pegawai Honorer menjadi CPNS. Namun demikian DPR RI dan Pemerintah memberi ruang kesempatan kepada Instansi apabila masih ada Honorer K.I dari hasil ATT yang TMK sampai dengan akhir Desember 2013. (bantenblogger)Tomy/Subali/Kiswanto 

Terimakasih telah mengunjungi Blog ini semoga bermanfaat dan silakan tinggalkan komentar, saran dan kritik anda untuk membangun blog ini agar lebih baik lagi.dan jangan lupa LIKE ya...

26 November 2013

Pengumuman Hasil Tes CPNS 2013 Diundur Lagi

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) sejak awal sudah menetapkan jadwal rinci rangkaian tes CPNS 2013. Di antaranya adalah pengumuman hasil ujian format lembar jawaban komputer (LJK), yakni antara pekan keempat hingga 4 Desember. Tetapi akhirnya jadwal itu dikoreksi panitia.
Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kemen PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menuturkan, sampai saat ini rencana pengumuman hasil ujian CPNS baru dilaksanakan pada 17 Desember. Itu artinya mundur sekitar dua pekan dari jadwal semula. Penyebab penundaan ini murni disebabkan karena urusan teknis pemindaian lembar jawaban.
Setiawan berharap peserta ujian CPNS format LJK tidak tertipu kabar pengumuman hasil ujian yang simpang siur di masyarakat. "Peserta ujian kami himbau mengikuti pengumuman resmi dari panitia," katanya. Caranya adalah terus melihat perkembangan jadwal resmi di website Kemen PAN-RB atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Setiawan, panitia berusaha ekstra keras supaya jadwal yang sudah ditetapkan itu tidak mundur lagi. Dia menuturkan jumlah intansi pemerintah yang menjalankan ujian CPNS baru dengan format LJK mencapai 565 unit instansi pusat dan daerah.
Akhir pekan lalu Kemen PAN-RB mendata bahwa jumlah LJK yang sudah masuk di dapur pemindaian mencapai 1,8 juta lembar lebih. Jumlah itu terdiri dari 785 ribu lembar dari pelamar umum dan sisanya dari honorer kategori 2.
Pada saat yang bersamaa, proses pemindaian sudah mencapai 96,2 persen. Sedangkan proses validasi mencapai 90,8 pers dan berkas yang masuk sudah komplit.
Panitia menemui hambatan kecil karena sejumlah biodata dari peserta ujian CPNS belum masuk ke panitia seleksi nasional. Biodata ini penting untuk proses validasi.
 Terimakasih telah mengunjungi Blog ini semoga bermanfaat dan silakan tinggalkan komentar, saran dan kritik anda untuk membangun blog ini agar lebih baik lagi.dan jangan lupa LIKE ya...

2 November 2013

PGRI Desak Pemerintah Untuk Mengakomodir Subsidi Guru Honorer

PGRI Desak Pemerintah Untuk Mengakomodir Subsidi Guru Honorer
JAKARTA - Ketua PB PGRI Sulistyo mendesak pemerintah mengakomodir subsidi untuk guru honorer di seluruh Indonesia sebesar Rp 500 ribu per orang. Hal ini menurutnya sudah dilaporkan kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam Kongres PGRI tahun 2013 beberapa bulan lalu.
"PGRI sangat prihatin kalau Kemdikbud dan DPR tidak mengalokasikan anggaran untuk memberi subsidi pada tenaga honorer yang nasibnya tidak jelas," kata Sulistyo kepada JPNN di kantornya, Kamis (31/10).
Menurut pria asal Jawa Tengah itu, pihaknya sudah melihat postur anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam APBN 2014, namun di dalamnya belum terlihat dana subsidi untuk guru honorer.
"Tapi masih ada peluang. Kalau sampai digketok (palu pengesahan APBN)  tetap tidak ada, saya kira ini sangat disesalkan," tukasnya.
Terkait subsidi untuk guru honor ini, kata pria yang akrab disapa Sulis itu, guru-guru di daerah sudah mendesak PGRI untuk menggelar aksi demonstrasi karena guru honorer sudah letih memperjuangkannya.
"Honorer sudah capek. Tidak ada kelanjutan, subsidi penghasilan menimal juga tidak. Saya khawatir kalau di APBN tidak dianggarkan, desakan mereka semakin kuat. Ya apa boleh buat," jelasnya.
Dari hitung-hitungan PGRI, jika sekitar 1 juta guru honor yang ada diberi subsidi oleh pemerintah masing-masing sebesar Rp 500 ribu, maka negara hanya perlu menyediakan anggaran sekitar Rp 6 triliun dalam satu tahunnya.
"Itu kecil, untuk anggaran pendidikan seperti itu. Pemerintah katanya tidak mengusulkan, meski ketua DPR (Marzuki Ali) sudah memberi lampu hijau (persetujuan) kepada PGRI," pungkas Sulis.(fat/jpnn)


Terimakasih telah mengunjungi Blog ini silakan tinggalkan komentar, saran dan kritik anda untuk membangun blog ini agar lebih baik lagi.

24 October 2013

Ka'bah Sebagai Rotasi Bumi

Ka'bah Sebagai Rotasi Bumi - Penemuan Terbaru Sangat Mengejutkan di Ka`bah baru-baru ini Berikut
ini penemuan terbaru yang sangat mengejutkan : Prof Lawrence E Yoseph : SUNGGUH KITA BERHUTANG BESAR KEPADA ORANG ISLAM Encyclopedia Americana menulis : "...Sekiranya orang2 Islam berhenti melaksanakan thawaf ataupun shalat di muka bumi ini, niscaya akan terhentilah perputaran bumi kita ini, karena rotasi dari super konduktor yg berpusat di Hajar Aswad, tdk lg memencarkan gelombang elektromagnetik. Menurut hasil penelitian dari 15 Universitas : menunjukkan Hajar Aswad adalah batu meteor yang mempunyai kadar logam yang sangat tinggi, yaitu 23.000 kali dari baja yg ada. Beberapa astronot yg mengangkasa melihat suatu sinar yg teramat terang mememancar dari bumi, dan setelah diteliti ternyata bersumber dari Bait Allah atau Ka'bah. 
Super konduktor itu adalah Hajar Aswad, yg berfungsi bagai mikrofon yg sdg siaran dan jaraknya mencapai ribuan mil jangkauan siarannya. Prof Lawrence E Yoseph - Fl Whiple menulis : "...Sungguh kita berhutang besar kepada orang Islam, shalat, tawaf dan tepat waktu menjaga super konduktor itu..."Subhanallah, Alhamdulillah, Laa Illaha illallah, Allahu Akbar. Betapa bergetar hati kita melihat dahsyatnya gerakan thawaf haji & Umroh. Tulisan ini bisa menjawab fitnah & tuduhan jahiliyah yang tak didasari ilmu pengetahuan ; yaitu mengapa kaum Muslimin shalat ke arah kiblat dan bahwa umat Islam di anggap menyembah Hajar Aswad.
Tentu sebagai orang Islam kita harus lebih sadar lagi bahwa hidup ini memang semata-mat hany untuk beribadah kepada Allah Swt. Dengan adanya fitnah-fitnah yang ditujukan oleh orang kafir dan jahiliyah terhadap Umat Muslim tentu kita sangat sedih naumn dengan fitnah itu sebenarnya adalah ujian bagi kita umat Muslim.
Maka dengan ini saya mengingatkan diri saya sendiri dan semua umat Muslim untuk selalu senantiasa mengingat Allah, bersyukur atas nikmat yang telah di berikan kepada kita danselalu rendah hati dan melihat kebawah insyaAllah kita selalu mempunyai hati yang bersih dan selalu tawadhu.
 Wallahu a'lam, hanya Allah Yang Maha Tahu.Terimakasih telah mengunjungi Blog ini silakan tinggalkan komentar, saran dan kritik anda untuk membangun blog ini agar lebih baik lagi.

20 October 2013

SEJARAH SINGKAT TERBENTUKNYA PROVINSI BANTEN

SEJARAH SINGKAT TERBENTUKNYA PROVINSI BANTEN-Daerah Provinsi Banten adalah pecahan dari Provinsi Jawa Barat, yang terbentuk pada tanggal 04 Oktober 2000 hasil dari Deklarasi Rakyat Banten pada tanggal 18 Juli 1999 berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2000. Pada tanggal 18 November 2000 dilakukan peresmian Provinsi Banten dan di Kepali olah Gubernur pertama H. Hakamudin Djamal untuk menjalankan roda pemerintahan sampai terpilihnya Gubernur definitif.
Adapun periode Gubernur Banten sejak beridrinya sampai sekarang adalah :
1. H. Hamakamudin Djamal Pejabat pertama periode 2000-2002
2. Djoko Munanadar dan Ratu Atut Chosiyah Periode 2002-2005
3. Ratu Atut Chosiyah Plt Gubernur Banten Periode 2005-2007
4. Ratu Atut Chosiyah dan Masduki periode 2007-2012
5. Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno Periode 2012-2017

KEADAAN PENDUDUK PROVINSI BANTEN
Hasil Sensus Penduduk tahun 2010 Badan Pusat Statistik(BPS) Jumlah penduduk sebanyak 10.632.166 Jiwa.dengan prosentase 67,01% penduduka Perkotaan dan 32,99% penduduk pedesaan .laju pertumbuhan penduduk 2,78% /tahun dengan kepadatan 1.100 jiw/KM2.

Provinsi Banten terdiri dari 4 kota dan 4 kabupaten adalah :
1. Kota Serang
2. Kab. Serang
3. Kab. Pandeglang
4. Kota Cilegon
5. Kab. Tangerang
6. Kota Tangerang
7. Kab. Lebak
8. Kota Tangerang Selatan
>>>> Baca Juga Arti Logo Kota Serang

6 October 2013

Download Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS BKN 2013

Download Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi  CPNS BKN 2013-Untuk mengetahui apakah lamaran Tes CPNS anda lolos dalam seleksi administrasi silakan langsung Download filenya di bawah ini:

PENGUMUMAN
Nomor : 03/PENG.1/PANPEL.BKN/X/2013
SELEKSI ADMINISTRASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BKN TA. 2013

Dengan ini diumumkan hasil seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun 2013 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, sebagaimana terlampir.
Kartu Tanda Peserta Ujian dapat diambil di lokasi ujian yang tercantum di surat lamaran Saudara, pada :

Download File
(Pengumuman Hasil Administrasi 2013.pdf file)

4 October 2013

Hari Ini Ulang Tahun Provinsi Banten Ke-13

Hari Ini Ulang Tahun Provinsi Banten Ke-13-Banten tepat tanggal 04 Oktober 2013 hari Jum'at ini Provinsi
Banten berulang tahun yang Ke-13 yang lahir pada tanggal 04 Oktober 2000 berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2000.Sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelmunya Provinsi Banten pada ulang tahun kali ini mendapatkan Kado yang sangat luar biasa sekali.
Dulu mungkin Provinsi Banten yang di kepalai oleh seorang wanita yaitu Rt.Atut Chosiyah,SE, dalam ulang tahun sebelumnya adem ayem tidak ada hal yang negatif, namun pada kali ini Warga Banten di Gegerkan dengan kabar adiknya Ratu Atut Chosiyah yaitu Tubagus Chairy Wardana alias Tubagus Wawan, ditangkap karena kasus dugaan suap Rp 1 miliar ke Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
KPK melakukan pencegahan ke luar negeri untuk Ratu Atut, terhitung 3 Oktober 2013, hingga enam bulan ke depan. Ia dicegah ke luar negeri pasca-adiknya, Tubagus Chairy Wardana alias Tubagus Wawan, ditangkap karena kasus dugaan suap Rp 1 miliar ke Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Ratu Atut sendiri merupakan Gubernur Banten dua periode. Ia mulai menjabat sebagai orang nomor satu di Provinsi Banten, sejak 20 Oktober 2005 hingga sekarang. Sebelumnya Atut adalah Wakil Gubernur Banten yang mulai menjabat sejak 11 Januari 2002. Ia kemudian naik pangkat menjadi gubernur, lantaran Djoko Munandar yang menjadi gubernur saat itu, tersangkut kasus korupsi.

30 September 2013

Pelamar CPNS Kota Serang Sebanyak 4.200 Tak Memenuhi Syarat Administrasi

Pelamar CPNS Kota Serang Sebanyak 4.200 Tak Memenuhi Syarat Administrasi-Serang -Sebanyak 4.200
dari 5.800 total pelamar untuk mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Serang, dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif. Sisanya, hanya 1.600 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak untuk mengikuti tahap tes CPNS pada November 2013 mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Serang Ahmad Banbela di Serang, Jumat (27/9) menjelaskan, hanya 35 kuota saja yang berhak mendapatkan kedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Serang Nomor 819/Kep.109-ORG/2013 tanggal 29 Agustus 2013 dan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor R/103.F/M.PAN-RB/08/2013 Tanggal 26 Agustus 2013 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2013.
"Untuk formasi 35 kuota tersebut yaitu 16 guru SD negeri dan 19 guru produktif. Masyarakat jangan mudah percaya kepada siapa pun yang akan menjamin kelulusan sebagai CPNS, termasuk personil BKD," katanya.
Lebih lanjut Banbela mengatakan, kuota 16 tenaga guru SD negeri untuk jabatan guru kelas dengan kualifikasi S1 pendidikan guru sekolah dasar.
Sementara 19 tenaga guru produktif terdiri atas empat guru penjaskes, dua guru BP/BK, dua guru sosiologi, dua guru fisika, dua guru matematika, dua guru IPA, dua guru sejarah dan satu guru tata boga.
Untuk diketahui, penerimaan CPNS dari pelamar umum tahun ini dikelola oleh pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya sebagai penyelanggara saja.Readmore>>

22 September 2013

Pegawai Honorer K2 Yang Tidak Lolos Seleksi Terancam Diberhentikan

Pegawai Honorer K2 Yang Tidak Lolos Seleksi Terancam Diberhentikan - Berita terbaru dari BKN
Jakarta – Humas BKN, Kebijakan pemerintah mengenai pengangkatan pegawai honorer K.II menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam dua tahun ini masih terus menjadi pembahasan penting. Bahkan berita terbaru dilansir Surat Kabar Harian Kompas, Rabu (18/9) pada Hal: 4 bahwa sekitar 420.000 pegawai honorer K II yang tidak lolos seleksi terancam akan berakhir masa kerjanya atau dengan kata lain diberhentikan. 

Berita Kompas tersebut didasari penjelasan Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto terkait kebijakan K.II. Tasdik mengungkapkan bahwa pengangkatan honorer K II akan dilakukan dalam dua tahun periode, yakni sekitar 109.000 honorer K.II di tahun 2013 dan sekitar 100.000 lagi pada 2014. Lebih lanjut Tasdik menyampaikan bahwa honorer K II itu baru akan diangkat bila sudah memenuhi persyaratan mencapai passing grade tertentu dalam tes antar honorer.

Berdasarkan data pemerintah bahwa jumlah K.II yang ada saat ini seluruhnya terdapat sekitar  620.000 orang. Dari jumlah tersebut, jika dalam dua tahun akan di-CPNS-kan sejumlah 209.000,  itu berarti akan ada sekitar 420.000 honorer K II yang terancam diberhentikan. Namun demikian Tasdik menambahkan bahwa nasib honorer K II yang tidak lolos seleksi belum pasti, masih tergantung kepada kebijakan pemerintah Daerah. “Bila masih dibutuhkan, bisa saja tetap bekerja. Ke depannya bila Rancangan Undang – Undang Aparatur Sipil Negara disahkan, ada ketentuan terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja secara temporer.” lanjut Tasdik. Sekretaris MenPAN-RB itu  juga menyebutkan bahwa rencananya tes seleksi honorer K II akan dilakukan bersamaan dengan tes CPNS regular yakni pada 3 November 2013.

Tahun Anggaran 2013 ini, terdapat sekitar 65.000 kursi PNS yang diperuntukkan bagi pelamar umum, dengan formasi 25.000 pada instansi pusat dan 40.000 pada instansi Daerah. Para pelamar calon PNS ini akan diseleksi melalui uji menggunakan lembar jawaban (LJK) dan computer assisted test (CAT-BKN). (Indah/SuBa)


15 September 2013

Recana Undang Undang ASN untuk Para Honorer

Recana Undang Undang ASN untuk Para Honorer-

JAKARTA - Rancangan Undang Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal disahkan tahun ini. Diharapkan keberadaan UU tersebut dapat meningkatkan profesionalitas aparatur serta tidak adanya lagi politisasi PNS.

"Insya Allah RUU ASN akan ditetapkan pada masa persidangan kedua, DPR sudah bisa menetapkannya. Apalagi Senin depan (17/9), pemerintah dan DPR akan melanjutkan pembahasan RUU tersebut," terang Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto di Jakarta, Kamis (12/9).

Tasdik menjelaskan Pokok-pokok RUU ASN untuk melindungi yang bisa memberikan manfaat bagi para abdi negara. Sebut saja soal penambahan batas usia pensiun, penjenjangan karir, perbaikan struktur gaji.

"Bagi honorer tertinggal yang tidak lolos CPNS juga diberikan kesempatan berkarir di instansi pemerintah dengan adanya status pegawai pemerintah dengan kontrak (PPK) dan itu tertuang di RUU ASN," ujarnya.

Pergantian UU Pokok-pokok Kepegawaian menjadi UU ASN, juga mengganti seluruh label PNS menjadi aparatur sipil negara. Di mana ASN itu terdiri dari pegawai, TNI, dan Polri. Selain itu, ASN merupakan aparat yang mengabdi pada NKRI sehingga harus bersedia ditempatkan di mana saja. (esy/jpnn)

10 September 2013

Demo Guru Honor Menangis Pada Ulang Tahun Presiden SBY

Demo Guru Honor Menangis Pada Ulang Tahun Presiden SBY- Ratusan guru honor berdemo didepan Istana Presiden  RI mendesak agar nasib mereka diperhatikan jangan sampai dijadikan anak tiri.
Aksi demo ratusan guru honorer sejawa Barat di depan Istana Negara guna menuntut segera diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), setelah bertahun-tahun mengabdikan diri sebagai pegawai honorer di dunia pendidikan Nasional.

Menurut Muchlisin, salah seorang guru honorer asal Kabupaten Bekasi yang mengaku telah 13 tahun mengabdi sebagai pegawai honorer mengatakan, "pemerintah dalam hal ini, seharusnya, memprioritaskan semua tenaga guru honorer, yang selama ini telah mengabdikan kemampuan untuk dunia pendidikan nasional," ujar Muhclisin, Senin (9/9).

"Anggaran yang dimiliki negara, mampu untuk mengangkat kami, ratusan ribu guru honorer yang hingga saat ini masih tekatung-katung nasibnya, jangan mengangkat PNS dari titipan dan keluarga para pejabat," teriak Muchlis.

Dalam aksi kali ini, para guru membawa spanduk yang bertuliskan. "Angkat tenaga honorer dan tolak penghapusan tenaga honorer".

Sementara itu, dari pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di depan pagar Istana Merdeka, terlihat, terparkir 2 unit water cannon juga rangkaian kawat berduri.

Di tambah ratusan aparat gabungan dari unsur Brimob dan Kepolisian wilayah DKI Jakarta bersiaga, mengantisipasi aksi demo hari ini yang mewarnai ibu kota