Showing posts with label Honorer. Show all posts
Showing posts with label Honorer. Show all posts

24 February 2015

Honorer K2 yang Belum Lulus Siap Tes Sekali Lagi

(PRLM).- Pemerintah pusat memberi satu lagi kesempatan terakhir kepada tenaga honorer K2 untuk mengikuti tes seleksi masuk pegawai negeri sipil (PNS), khusus tenaga honorer K2.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi, pelaksanaan tes, diperkirakan akan digelar 2 atau 3 bulan ke depan.
Tes akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia dan diadakan di setiap provinsi.
"Sambil menunggu dasar hukum pelaksanaan tes bagi K2 bisa berupa Perpres bisa juga Peraturan Pemerintah, saya pesan kepada honorer K2 untuk mulai mempersiapkan dari sekarang, belajar yang bener," katanya seusai takziah ke rumah duka di rumah dinas wali kota Cirebon, Senin (23/2/2015) sore.
Menurut Yuddy, kedatangannya ke Cirebon, mewakili pemerintah pusat untuk menyampaikan duka cita kepada keluarga almarhum Wali Kota Cirebon Ano Sutrisno, yang meninggal pada Kamis (19/2/2015) lalu.
Yuddy diterima Erni Astuti, istri almarhum Ano Sutrisno dan kedua anaknya, Wildan Aris Munandar dan Tiara Widiastuti.
Sebelum takziah, Yuddy diterima Wakil Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis, Bupati Kuningan Utje Suganda, Kapolres Cirebon Kota Dani Kustoni dan sejumlah pejabat lainnya di Balaikota Cirebon.
Yuddy sempat memberikan pengarahan kepada jajaran pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Cirebon.
Yuddy meminta kepada setiap kepala daerah untuk benar-benar mempersiapkan formasi yang dibutuhkan, untuk tenaga honorer K2. "Karena kuota disesuaikan dengan formasi kebutuhan yang ada," jelasnya.
Menurutnya, ada tiga kriteria dalam kelulusan tes untuk tenaga honorer K2, yakni yang terbaik, waktu pengabdian lebih lama dan mendapat rekomendasi kebutuhan dari kepala daerah.
"Dengan tes itu, tenaga honorer akan bersaing diantara mereka, dan yang terbaik, terlama pengabdiannya dan memang formasinya ada, akan diluluskan," katanya.
Dikatakannya, seharusnya berdasaran Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer tahun 2012, sudah tidak ada lagi kesempatan tes seleksi CPNS khusus tenaga honorer K2.
Namun dengan pertimbangan banyaknya aspirasi yang masuk, akhirnya pemerintah memberikan lagi satu kali kesempatan.
Apalagi katanya berdasarkan UU Nomor 5/2014 tentang Aparat Sipil Negara, tidak bisa seseorang menjadi aparat sipil negara tanpa melalui tes. "Tapi ini kesempatan terakhir," ujarnya.
Setelah itu, kata Yuddy, pemerintah akan melakukan pembenahan dalam manajemen aparat sipil negara.
"Nantinya akan diberlakukan sistem kepegawaian nasional yang modern dan profesional," katanya.
Sehingga, lanjutnya, sistem seleksi CPNS dilakukan secara serentak, seperti seleksi penerimaan mahasiswa baru.
Pada kesempatan memberikan pengarahan kepada pimpinan SKPD di lingkungan Pemkot Cirebon, Yuddy memuji sejumlah program kerja Pemkota Cirebon dibawah kepemimpinan Ano Sutrisno. Di antaranya, program sapa warga dan penertiban kota.
Sementara itu, Sekda Kota Cirebon Asep Dedi menyatakan, sampai saat ini masih ada 210 pegawai honorer K2 di lingkungan Pemkot Cirebon yang tidak lulus tes CPNS 2014 lalu. **

4 June 2014

Daftar Gaji PNS dan CPNS Terbaru 2014/2015

Setelah sekian lama pemerintah Indonesia mulai menata kembali aparatur negaranya yang terlalu banyak memecahkan rekor dunia akan tingkat korupsinya, menjelang akhir jabatannya sebagai presiden Indonesia, tahun ini presiden Susilo Bambang Yudoyono melalui beberapa aparaturnya telah kembali merilis kenaikan daftar gaji untuk CPNS dan PNS di Indonesia menurut tingkat golongan masing-masing. Tentunya ini adalah kabar yang menyenangkan bagi para CPNS dan PNS. Dan juga angin segar bagi mereka yang mau menjadi CPNS/ PNS.

Formasi 1 dan 2 hanya digunakan dalam rangka keperluan administratif di Kemenpan RB, secara riil tidak berpengaruh langsung terhadap penetapan NIP dan SK CPNS. Untuk wilayah Jateng dan DIY semua K2 yang lolos pemeriksaan diberikan TMT 1 Juni 2014.

Sedikit mengulas tentang penerimaan honorer K2 yang lulus test dan tidak lulus test CPNS 2013 dari tenaga honorer K2. Bagi yang lulus test CPNS 2013 dari honorer K2 atau HK2, menurut informasi terkini yang saya dapat dari berbagai teman dan tempat, TMT per 1 Juni 2014 ini. Tetapi untuk SK dan NIP kita tinggal menunggu kebijakan dari BKD setempat. Karena dari BKN pusat, sudah diserahkan kepada BKD untuk kewenangan membuat SK para CPNS lulus test 2013. Tentunya dengan melihat daftar gaji PNS dan CPNS terbaru tahun anggaran 2014/2015 tersebut kita juga ikut tersenyum bahagia menanti gaji pertama sebagai CPNS nantinya.

Daftar gaji PNS dan CPNS terbaru tahun anggaran 2014/2015
Daftar gaji PNS dan CPNS terbaru tahun anggaran 2014/2015



Demikian sedikit informasi mengenai daftar gaji PNS dan CPNS terbaru tahun anggaran 2014/2015 yang kita tunggu-tunggu. Untuk para sahabat yang tidak lulus test 2013 juga harus tetap semangat, karena menurut informasi dari beberapa sumber juga akan diangkat secara bertahap untuk menjadi CPNS/PNS. Yang penting kita tetap berdoa dan bersaabr saja.

30 May 2014

Gawat Guru Honorer 2014 Tidak Boleh Direkrut Lagi

Soal CPNS 2014

Seluruh kepala sekolah mulai tingkat SD sampai SMA diminta untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer di sekolah pada 2014. Imbauan ini merupakan instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Setelah dilaksanakan seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) kategori dua (K2) tahun 2013, tidak lagi ada pengangkatan tenaga honorer. Jika ada kepala sekolah menerima pegawai honorer di sekolah, maka akan ditindak sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

Di Ambon peringatan dari Kemenpan-RB ini sudah mulai disosialisasikan. Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy meminta para kepala sekolah untuk tidak lagi mengeluarkan surat keputusan untuk mengangkat tenaga honorer.

"Saya menghimbau dan mengingatkan para kepala sekolah untuk tidak lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer, karena aturan dan ketentuan dari Kemenpan dan RB sudah jelas," kata Richard yang SekolahDasar.Net kutip dari Republika (05/03/2014).

"Kepala sekolah yang melanggar aturan akan ditindak sesuai aturan, kami tidak akan segan menindak jika ditemukan ada kepala sekolah yang tidak patuh," imbuhnya.

Menteri PAN dan RB telah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan penerimaan pegawai pemerintah perjanjian kontrak (P3K) dalam kurun waktu tertentu, sehingga tidak ada lagi kebijakan untuk pengangkatan tenaga honorer. 


22 September 2013

Pegawai Honorer K2 Yang Tidak Lolos Seleksi Terancam Diberhentikan

Pegawai Honorer K2 Yang Tidak Lolos Seleksi Terancam Diberhentikan - Berita terbaru dari BKN
Jakarta – Humas BKN, Kebijakan pemerintah mengenai pengangkatan pegawai honorer K.II menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam dua tahun ini masih terus menjadi pembahasan penting. Bahkan berita terbaru dilansir Surat Kabar Harian Kompas, Rabu (18/9) pada Hal: 4 bahwa sekitar 420.000 pegawai honorer K II yang tidak lolos seleksi terancam akan berakhir masa kerjanya atau dengan kata lain diberhentikan. 

Berita Kompas tersebut didasari penjelasan Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto terkait kebijakan K.II. Tasdik mengungkapkan bahwa pengangkatan honorer K II akan dilakukan dalam dua tahun periode, yakni sekitar 109.000 honorer K.II di tahun 2013 dan sekitar 100.000 lagi pada 2014. Lebih lanjut Tasdik menyampaikan bahwa honorer K II itu baru akan diangkat bila sudah memenuhi persyaratan mencapai passing grade tertentu dalam tes antar honorer.

Berdasarkan data pemerintah bahwa jumlah K.II yang ada saat ini seluruhnya terdapat sekitar  620.000 orang. Dari jumlah tersebut, jika dalam dua tahun akan di-CPNS-kan sejumlah 209.000,  itu berarti akan ada sekitar 420.000 honorer K II yang terancam diberhentikan. Namun demikian Tasdik menambahkan bahwa nasib honorer K II yang tidak lolos seleksi belum pasti, masih tergantung kepada kebijakan pemerintah Daerah. “Bila masih dibutuhkan, bisa saja tetap bekerja. Ke depannya bila Rancangan Undang – Undang Aparatur Sipil Negara disahkan, ada ketentuan terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja secara temporer.” lanjut Tasdik. Sekretaris MenPAN-RB itu  juga menyebutkan bahwa rencananya tes seleksi honorer K II akan dilakukan bersamaan dengan tes CPNS regular yakni pada 3 November 2013.

Tahun Anggaran 2013 ini, terdapat sekitar 65.000 kursi PNS yang diperuntukkan bagi pelamar umum, dengan formasi 25.000 pada instansi pusat dan 40.000 pada instansi Daerah. Para pelamar calon PNS ini akan diseleksi melalui uji menggunakan lembar jawaban (LJK) dan computer assisted test (CAT-BKN). (Indah/SuBa)


15 September 2013

PP No.56 Tahun 2012 Tentang Tenaga Honorer

PP No.56 Tahun 2012 Tentang Tenaga Honorer-
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, antara lain mengatur mengenai ketentuan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2005 dan paling lambat selesai Tahun Anggaran 2009; b. bahwa dalam kenyataannya setelah dilakukan evaluasi sampai dengan Tahun Anggaran 2009 masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tetapi belum diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang . . .
SALINAN
- 2 -
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
6. Peraturan . . .
- 3 -
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4561) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4743);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4561) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4743), diubah sebagai berikut:
1. Penjelasan . . .
- 4 -
1. Penjelasan Pasal 3 ayat (2) diubah sehingga berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi setelah dilakukan verifikasi dan validasi.
(2) Pelaksanaan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa memperhatikan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap atau masa kerja sebagai tenaga honorer, dengan ketentuan:
a. usia . . .
- 5 -
a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
b. bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 (lima) tahun.
(3) Fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Gubernur, Bupati atau Walikota setempat berdasarkan kriteria yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4) Tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan kriteria:
a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
b. telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun pada 1 Januari 2006.
(5) Pengangkatan tenaga ahli tertentu/khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas persetujuan prinsip menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Pengangkatan Dokter dan tenaga ahli tertentu/khusus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4), dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
4. Ketentuan . . .
- 6 -
4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Pengangkatan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara mulai formasi Tahun Anggaran 2005 sampai dengan formasi Tahun Anggaran 2012.
(2) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk formasi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada tahun anggaran berjalan.
(3) Tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
5. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
(1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.
(2) Seleksi . . .
- 7 -
(2) Seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dengan materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar dilakukan oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(4) Pelaksanaan ujian tertulis di lingkungan instansi pusat dan provinsi dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing, sedangkan untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya.
(5) Penentuan kelulusan bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara atas pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan memperhatikan pendapat dari konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
(6) Pengumuman . . .
- 8 -
(6) Pengumuman kelulusan ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan nilai hasil ujian yang diolah oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri dan mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan.
(7) Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan tes kompetensi bidang (profesi) dengan mempertimbangkan dedikasi ditetapkan oleh masing-masing instansi berdasarkan materi ujian dari instansi pembina jabatan fungsional.
(8) Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tetap memperhatikan kebutuhan organisasi dan redistribusi serta kemampuan keuangan negara atas pendapat dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(9) Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tetapi kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil

Hasil Demo Honorer 9 September 2013 Jakarta yang Menuntut Supaya Diangkat CPNS

Hasil Demo Honorer 9 September 2013 Jakarta yang Menuntut Supaya Diangkat CPNS-Kantor Pengacara
Ihza dan Ihza di Demo Guru Honorer Meminta Bantuan Hukum
Published on September 10, 2013

Setiabudi : Sekitar 300 orang Guru Honorer yang menamakan Forum Pembela Honorer pimpinan Muklis, Senin 9 September 2013 pukul 13.10. wib. Melakukan unjuk rasa di Kantor Pengacara Ihza dan Ihza, pimpinan Yusril Ihza Mahendra, Lantai 10 Gedung Berita Satu Plaza, Jalan Jendral Gatot Subroto Kav 35 – 36, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dalam aksinya masa aksi melakukan orasi-orasi dan menyampaikan tuntutannya :
1. Data Base kan Guru Honorer seluruh Indonesia sampai masa kerja TMT 31 Desember 2012 di BKN secara transparan dan publikasikan paling lambat 31 Desember 2013.
2. Segera tuntaskan Guru Honorer menjadi CPNS secara bertahap sesuai Data Base baku BKN yang dipublikasikan di Seluruh Indonesia berdasarkan urutan masa kerja dan usia kritis tanpa tes.
3. Pangangkatan/ penyelesaian Guru Honorer harus dimulai pada tahun 2013.
4. Black List / Batalkan CPNS / tenaga Honorer yang terbukti memanipulasi data dan usut tuntas oknum pegawai/ pejabat yang terlibat dalam laporan Masyarakat.
5. Ingin bertemu dengan Bapak Yusril Ihza Mahendra untuk meminta perlindungan hukum dalam permasalahan tersebut diatas.

Pada pukul 13.33. wib. Bapak Yusril Ihza mahendra menemui para pengunjuk rasa di Loby Gedung dan menyampaikan akan membantu dan mengawal secara hukum permasalahan sesuai tuntutan para pengunjuk rasa.

Unjuk Rasa berlangsung dengan aman dan tertib hingga selesai pukul 14.30. wib.
Pengamanan dilakukan oleh 25 Personil Polsek Metro Setiabudi pimpinan Kapolsek Ajun Komisaris Besar Polisi Tri Suhartanto SiK. ( Humas ).