28 January 2015

Data Referensi Pendidikan dan Kebudayaan

Cari Data Referensi Pendidikan dan Kebudayaan? Kunjungi Laman Kemendikbud
Jakarta, Kemendikbud --- Anda kesulitan mencari data tentang pendidikan dan kebudayaan? Referensi data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah solusinya. Sejak diluncurkan Oktober lalu oleh Wakil Presiden era pemerintahan Presiden SBY, Boediono, kini data referensi yang dimiliki oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) semakin lengkap. Data pendidikan dan kebudayaan yang menjadi bagian dari data pokok pendidikan (dapodik) ini terangkum di laman http://adf.ly/wkBsc
Di laman ini dapat dilihat beberapa menu yang memudahkan navigasi pengguna layanan. Mulai dari data master pendidikan, data master kebudayaan, data operasional, dan pengelolaan referensi. Pada data master pendidikan, terdapat data satuan pendidikan yang berisi data-data sekolah yang sudah terdaftar dan ditandai dengan adanya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Data sekolah yang ada mencakup dari PAUD hingga pendidikan tinggi, bahkan sekolah informal dan pendidikan khusus.
Masih di menu data master pendidikan, juga terdapat data pendidik dan tenaga kependidikan yang ditandai dengan Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan data peserta didik yang ditandai dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Sedangkan untuk data master kebudayaan hingga saat ini masih dalam tahap pengembangan.
Selain data master pendidikan dan kebudayaan, laman referensi ini juga menyajikan data operasional yang berkaitan dengan pendidikan. Baik yang bersifat perizinan, akreditasi, maupun jabatan fungsional. Dan untuk memverifikasi data-data tersebut, tersedia menu pengelolaan referensi yang berisi e-verval setiap jenis layanan.
E-verval merupakan layanan verifikasi dan validasi. Untuk melakukan verifikasi dan validasi, pengguna harus sudah lebih dulu terdaftar di jaringan pengelola data pendidikan. Jaringan tersebut ada di laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id/.
Jadi, kalau perlu data referensi pendidikan dan kebudayaan, silakan kunjungi laman di atas. Data yang ditampilkan adalah data pendidikan dan kebudayaan secara utuh, sehingga dapat meningkatkan layanan dalam dunia pendidikan. (Aline Rogeleonick/sumber: portal kemdikbud/pengunggah: Erika Hutapea)

22 January 2015

Dana Fungsi Pendidikan dari APBN 2015 Diprioritaskan untuk Peningkatan Kualitas Guru


Jakarta, Kemendikbud --- Dalam APBN 2015, alokasi untuk dana fungsi pendidikan mencapai Rp409 triliun. Sedangkan sebesar Rp254 triliun dari alokasi tersebut akan diserahkan langsung ke daerah. Mendikbud mengatakan, dari Rp254 triliun tersebut porsi tersebar ditujukan untuk guru.
“Kita juga memikirkan bagaimana alokasi yang besar untuk guru juga bisa mendorong peningkatan kualitas guru,” ujar Mendikbud Anies Baswedan saat jumpa pers usai Rakor Mendikbud dengan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menko Perekonomian Sofyan Djalil di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, (13/01/2015).
Mendikbud mengatakan, peningkatan kualitas guru memang menjadi salah satu item utama dari dana fungsi pendidikan yang ditransfer ke daerah. “Mengapa (alokasi) guru besar? Karena guru adalah pegawai negeri sipil daerah (PNSD). Mereka pegawai pemda. Karena itu transfer besar tadi ke daerah,” katanya.
Jumlah guru di Indonesia, tutur Mendikbud, sebenarnya cukup banyak. Bahkan rasio guru di Indonesia, sebesar 1:17 seluruhnya secara umum, lebih baik dari rasio guru di Korea, yaitu 1:32, dan Jepang 1:26. Namun ia mengakui jumlah guru yang banyak itu tidak disertai distribusi yang merata. “Banyak sekolah kelebihan guru, banyak sekolah yang kekurangan guru,” katanya.
Karena itu Mendikbud akan mengkaji peraturan bersama lima menteri yang mengatur tentang distribusi guru. “Ini juga yang mau kita kaji lebih jauh mengapa distribusi guru belum baik,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu telah ditandatangani Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Agama (Menag) tentang Penataan dan pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil. Peraturan yang dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober 2011 ini disusun dalam rangka menindaklanjuti rencana aksi INPRES no. XIV tahun 2011 mengenai Regulasi Pemerataan Distribusi Guru yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional.(Desliana Maulipaksi/sumber: portal kemdikbud/pengunggah: Erika Hutapea)

18 January 2015

Ujian Nasional 2015 Diharapkan Berdampak Positif

Jakarta, Kemendikbud --- Ujian Nasional (UN) akan berlangsung pada April 2015 mendatang. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan pun mengunjungi beberapa kantor media untuk melakukan diskusi pendidikan, salah satunya membahas UN. Ia mengatakan, perubahan konsep UN yang menghapus fungsi UN sebagai penentu kelulusan diharapkan dapat membawa perubahan perilaku positif bagi siswa, orang tua, guru, maupun pemerintah daerah.
“Agenda kita banyak. Tapi kali ini kita mau sharing rencana perubahan UN yang selama ini menjadi salah satu perhatian,” ujar Mendikbud dalam pertemuannya dengan redaksi Jawa Pos di Gedung Graha Pena, Jakarta, (16/01/2015).
Kedatangan Mendikbud dan rombongan diterima dengan baik oleh Wakil Pemimpin Redaksi Jawa Pos, Nanang Prianto. Dalam pertemuan tersebut Mendikbud didampingi Kepala Balitbang Kemendikbud, Furqon, dan Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik), Nizam, dan Plt. Kepala Pusat Informasi dan Humas, Ari Santoso.
Mendikbud mengatakan, UN diharapkan memiliki efek positif bagi masyarakat, yaitu berupa perubahan perilaku bagi siswa, orang tua dan pemerintah daerah. Ia mencontohkan, karena sebelumnya UN digunakan sebagai penentu kelulusan, maka banyak intervensi yang dilakukan guru, sekolah, maupun pemerintah daerah supaya nilai UN di sekolah atau daerahnya tinggi.
Karena itu ia mengeluarkan kebijakan menghapus UN sebagai penentu kelulusan agar ada perubahan perilaku tersebut. “Harapannya kepala daerah tidak perlu mengumumkan berapa persen di daerahnya yang lulus UN,” katanya.
Sebelumnya di beberapa kesempatan, Mendikbud mengatakan UN 2015 tidak lagi digunakan sebagai penentu kelulusan, melainkan untuk pemetaan. Pemetaan tersebut tidak hanya dapat digunakan oleh pemerintah pusat, melainkan juga untuk siswa, guru, sekolah dan pemerintah daerah, untuk melihat di mana posisi mereka secara nasional. (Desliana Maulipaksi/sumber: portal kemdikbud/pengunggah: Erika Hutapea)

16 December 2014

DOWNLOAD SURAT PEMBERITAHUAN KURIKULUM 2013 DAN KTSP 2006

Bagi yang ingin mendowload silakan klik disini >>>

KEMENDIBUD RI TENTANG KESEJAHTERAAN GURU

Tentang Kesejahteraan Guru
Menambah penghasilan pada satu sisi, kemudian mengurangi pengeluaran pada sisi lain merupakan langkah menuju kesejahteraan ekonomi. Apabila hal itu dikaitkan dengan langkah menyesejahterakan guru di Indonesia, menambah penghasilan adalah urusan pemerintah daerah/pusat. Sedangkan mengurangi pengeluaran adalah urusan masing-masing guru, serta masyarakat yang menaruh simpati dan empati terhadap kehidupan guru.
Pada beberapa tahun terakhir ini, peran pemerintah terhadap guru, khususnya guru pegawai negeri sipil (PNS) sudah cukup baik. Bahkan sangat baik, terutama bagi guru PNS di pemerintah daerah yang APBD-nya tinggi seperti Pemerintah Provinsi DKI. Guru PNS selain bergaji cukup, mereka juga menerima tunjangan sertifiksi dan lain sebagainya. Pendek kata, guru PNS cukup sejahtera.
Namun, bagaimana dengan guru non-PNS alias guru honorer dan guru di sekolah swasta kecil? Tentu saja guru honorer dan swasta kecil tidak seberuntung guru PNS, karena mereka tidak menikmati gaji sebesar guru PNS. Begitu pula dengan tunjangan lainnya, seperti tunjangan sertifikasi, tidak semua guru menerimanya. Ada pula guru honorer yang hanya menerima honor Rp 200.000 hingga Rp 300.000 setiap bulan. Jauh lebih kecil dibandingkan dengan upah minimum regional (UMR) di daerah manapun di Indonesia. Padahal mereka bekerja penuh waktu dan memiliki tanggung jawab sama dengan guru PNS.
Ketimpangan kesejahteraan guru PNS dan honorer seperti itu juga disampaikan oleh guru berprestasi 2014. Sebut saja Evi Sulistyaningsih, guru Bahasa Indonesia di SMA Negeri 4 Berau, Kalimantan Timur, yang merasakan bahwa peran pemerintah terhadap guru PNS sudah lebih baik, apalagi ditambah adanya tunjangan sertifikasi. Namun, hal ini tidak dirasakan oleh guru honor, yang menurutnya kurang diperhatikan oleh pemerintah. Pekerjaan mereka sama dengan guru PNS, namun honor mereka jauh dari layak. Untuk itu, diharapkan agar pemerintah memerhatikan nasib guru honor, setidaknya ada upah minimum bagi mereka.
Harapan seperti yang dikemukakan oleh seorang guru dari Berau itu boleh jadi merupakan harapan semua guru, baik yang berstatus PNS maupun honorer. Sangat mudah menemukan fakta bahwa di satu sekolah guru PNS dan honorer memiliki beban sama, namun pendapatan yang diterima jauh berbeda. Hal ini yang menjadikan guru PNS terkadang merasa “berdosa” dengan rekan sepenanggungannya.
Memang harus diakui, mengurai masalah guru hononer atau swasta kecil tidaklah mudah karena menyangkut para pihak. Diperlukan keseriusan dan komitmen tinggi untuk menyelesaikan masalah itu.
Penyelesaian masalah yang berhubungan dengan guru honorer bergantung pada pemda dan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud. Tentu saja “bola” ada di tangan pemda, karena tanggung jawabnya terkait anggaran untuk guru honorer lebih besar. Sehingga besaran anggaran yang disediakan pemda mempengaruhi honor yang diterima guru honorer. Semakin tinggi APBD-nya, secara teori akan semakin sejahtera pula guru-gurunya. Jadi, jumlah pendapatan maupun honor yang diterima guru di satu daerah dan daerah lain boleh jadi tidaklah sama.
Kita berharap kedua belah pihak (pemda dan Kemendikbud) dapat menjalin kerja sama secara baik, sehingga persoalan pendidikan, termasuk yang berhubungan dengan guru honorer, dapat diselesaikan secara baik pula.
Bagaimana pun, guru honorer merupakan bagian tak terpisahkan dari sebuah upaya mencerdaskan anak bangsa. Mereka, para guru honorer itu, juga tak dapat dipisahkan dari gerakan nasional yang bernama ‘Revolusi Mental’ yang sedang dijalankan oleh pemerintah. Gerakan ini tentu menempatkan guru pada posisi strategis dalam revolusi mental di bidang pendidikan. (*/sumber: portal kemdikbud/pengunggah: Erika Hutapea)