30 September 2013

Pelamar CPNS Kota Serang Sebanyak 4.200 Tak Memenuhi Syarat Administrasi

Pelamar CPNS Kota Serang Sebanyak 4.200 Tak Memenuhi Syarat Administrasi-Serang -Sebanyak 4.200
dari 5.800 total pelamar untuk mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Serang, dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif. Sisanya, hanya 1.600 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak untuk mengikuti tahap tes CPNS pada November 2013 mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Serang Ahmad Banbela di Serang, Jumat (27/9) menjelaskan, hanya 35 kuota saja yang berhak mendapatkan kedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Serang Nomor 819/Kep.109-ORG/2013 tanggal 29 Agustus 2013 dan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor R/103.F/M.PAN-RB/08/2013 Tanggal 26 Agustus 2013 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2013.
"Untuk formasi 35 kuota tersebut yaitu 16 guru SD negeri dan 19 guru produktif. Masyarakat jangan mudah percaya kepada siapa pun yang akan menjamin kelulusan sebagai CPNS, termasuk personil BKD," katanya.
Lebih lanjut Banbela mengatakan, kuota 16 tenaga guru SD negeri untuk jabatan guru kelas dengan kualifikasi S1 pendidikan guru sekolah dasar.
Sementara 19 tenaga guru produktif terdiri atas empat guru penjaskes, dua guru BP/BK, dua guru sosiologi, dua guru fisika, dua guru matematika, dua guru IPA, dua guru sejarah dan satu guru tata boga.
Untuk diketahui, penerimaan CPNS dari pelamar umum tahun ini dikelola oleh pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya sebagai penyelanggara saja.Readmore>>

29 September 2013

Database Honorer Kategori 2 K2 Banten

Database Honorer Kategori 2 K2 Banten-Bagi yang sedang mencari database kategori 2 wilayah Banten Khususnya serang silakan Klik Disini atau Disini
Ok mudah-mudahan bermanfaat info ini untuk anda...

27 September 2013

Cara Memendekan Url Link Blog Dapat Uang Gratis

Cara Memendekan Url Link Blog Dapat Uang Gratis - Pada Postingan sebelumnya telah share Cara Menaikan Rating blog dan memperbanyak Visitor. Kali ini saya akan share Cara Memendekan Url Link Blog Dapat Uang Gratis Cara ini sangat mudah sekali digunakan karena hanya dengan memendekkan Url, caranya Copy Url Link Blog/Web kamu lalu Vastekan pada kolom short Url pada Ad.fly silakan Klik Disini untuk melihat contohnya dan mendaftralah agar kamu bisa menghasilkan dolar dengan memendekan Url kamu di Ad.Fly ini.
Caranya :
Klik Ad.Fly terus daftar dan ikuti langkah-langkahnya
Klik gambar dibawah ini untuk Register.

Ok moga bermanfaat Good Luck

DAFTAR HONORER KATEGORI 2 KOTA SERANG TERBARU 2013

DAFTAR HONORER KATEGORI 2 KOTA SERANG TERBARU 2013-Serang From:http://www.ppid.serangkota.go.Id
Bagi yang memerlukan info dan mendownload daftar Honorer Kategori 2 Kota Serang 2013 Dan Mendownload contoh surat pernyataan  Monggo Klik link di bawah ini

Download Daftar K2 Kota Serang
Download Contoh surat pernyataan K2
Tunggu Sampai 5 detik kilik LEWATI


PENGUMUMAN
NOMOR : 800/162.2 -  BKD/2013
TENTANG
NAMA NAMA TENAGA HONORER KATEGORI 2  ( TH K II )
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SERANG
 Sebagai tindaklanjut  dari Penyerahan Listing/ Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II pada Tanggal  12 September 2013 oleh Kantor Regional III BKN Bandung, Pemerintah Kota Serang mengumumkan Nomor Test dan nama-nama tenaga honorer katagori II melalui papan pengumuman.
Jumlah nama-nama tenaga honorer katagori II di lingkungan Pemerintah Kota Serang sebanyak 882 orang, Namun pada masa sanggahan mendapat tambahan sebanyak 20 orang, sebanyak jumlah seluruhnya menjadi 902 orang.
Sehubungan tidak dapat diumumkan nama-namanya melalui media massa, maka bagi tenaga honorer katagori II dapat melihat nama-nama Tenaga Honerer K2 dengan rincian sebagai berikut :
  1. Website Kota Serang  http://www.ppid.serangkota.go.Id
  2. Tenaga honorer Kelurahan dan Kecamatan pada Kecamatan masing-masing
  3. Tenaga honorer Sekolah Dasar pada UPTD Pendidikan masing-masing
  4. Tenaga honorer SLTP/SMU/SMK pada Dinas Pendidikan Kota Serang
  5. Tenaga honorer Dinas/Badan/Kantor pada SKPD masing-masing

Nomor Test Tenaga Honorer K2 dapat diambil setelah ;
  1. Membuat surat Pernyataan  di atas meterai 6000
  2. Mengumpul Sk Honorer Terhitung sejak 31 Desember 2005 sudah 1 (satu) tahun sampai dengan Sekarang di Instansi Pemerintah
  3. Mengumpulkan pas photo ukuran 3×4=3 lmbr, 4×6= 3 lmbr dengan ketentuan latar belakang photo warna merah
  4. Berkas dimasukkan pada map snel hekter ( Tenaga Teknis lainnya warna Merah. Guru SD Map Warna Hijau dan Guru SMP, SMA  Map Warna Kuning Dinkes Bidan Map Warna Biru)
  5. Keterangan lebih Lanjut dapat dilihat Pada Papan Pengumuman Instansi Tempat Bekerja
  6. Semua Berkas diserahkan pada SKPD/Instansi masing-masing melalui Kepala Sub Bagian Kepegawaian paling lambat tanggal 5 Oktober 2013
  7. Kepala SKPD / Instansi menyampakan berkas tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah paling lambat tanggal 6 s/d 7 Oktober 2013
  8. Pembagian Nomor Test dapat diambil pada tanggal 15 Oktober 2013 melalui sub bagian kepegawaian SKPD/Instansi masing-masing
Demikian pengumuman ini, atas perhatiannya di ucapkan terima kasih.

                                                                                                   Ditetapkan di Serang
                                                                                                   Pada Tanggal, 26  September 2013
                                                                                                An. WALIKOTA SERANG
                                                                                                  Plt. Sekretaris Daerah Kota Serang
                                                                                        TTD
                                                                                                    Drs.H. MAHFUD,M.Si 
                                                                                                   Pembina Utama Muda

                                                                                                     NIP. 19550812198003 1 019

26 September 2013

Contoh Laporan Daftar 1 Untuk Sekolah Dasar Ke Dinas UPTD Kecamatan

Contoh Laporan Daftar 1 Untuk Sekolah Dasar Ke Dinas UPTD Kecamatan- Untuk sekolah dasar (SD) baik negeri ataupun swasta setiap bulan selalu harus menyetorkan laporan daftar 1 ke dinas UPT. Laporan daftar 1 merupakan laporan rutin bulanan yang fungsinya melaporkan baik dari keadaan siswa, guru,PTK dan aset yang dimiliki sekolah.

Dan inilah contoh gambar Daftar 1 untuk sekolah dasar.
Depan Untuk laporan keadaan siswa dan aset sekolah











Belakang untuk PTK


Ok mudah-mudahan bermanfaat..


24 September 2013

Pengangkatan Guru Honor Menjadi CPNS

Pengangkatan Guru Honor Menjadi CPNS- Banyak sekali guru honor di Indonesia ini, tapi mereka jarang sekali diperhatikan nasibnya apalagi oleh Pemerintah terkait oleh kepala sekolah pun terkadang diacuhkan. Padahal kalau kita sadari PNS dan guru honor sama-sama kerja sama-sama mengajar tapi kenapa nasib guru honor selalu dipandang sebelah mata, untuk keilmuan mungkin guru honor lebih baik dibandingkan guru PNS, karena dari segi pendidikan dan keahlian baik dibidang pendidikan dan TIK guru honor jauh lebih mampu di bandingkan guru PNS ini fakta yang ada dilingkungan pendidikan Indonesia saat ini.
 Maka untuk itu percikan dari hati nurani seorang guru honor ingin mengungkapkan semoga pihak-pihak yang terkait dan pemerintah kami atas nama guru honor ingin sekali diperhatikan nasibnya, karena kami pun ingin hidup layak seperti guru PNS, yang kami harapkan adalah Diangkatnya Seluruh Guru Honor Baik K1 dan K2 ataupun yang Non K baik di sekolah Negeri ataupun swasta, baik dari SD, SMP,SMU,MTs,MI dan MD.agar nasib kami bisa baik dan mengajar pun akan lebih baik lagi.

23 September 2013

Contoh Soal Deret Gambar untuk CPNS 2013

Contoh Soal Deret Gambar untuk CPNS 2013

1.


Gambar yang cocok untuk selanjutnya adalah ..... ??



Jawaban: C
2.


 Gambar yang cocok untuk selanjutnya adalah ..... ??



Jawaban:D
3.


 Gambar yang cocok untuk selanjutnya adalah ..... ??



Jawaban:B
4.


Gambar yang cocok untuk selanjutnya adalah ..... ??



Jawaban:C
5.


Gambar yang cocok untuk selanjutnya adalah ..... ??



Jawaban:C
6.


Gambar yang cocok untuk selanjutnya adalah ..... ??



Jawaban:C
7.


Gambar yang cocok untuk selanjutnya adalah ..... ??



Jawaban:C
8.


Gambar yang cocok untuk selanjutnya adalah ..... ??



Jawaban:B
9.


Gambar yang cocok untuk selanjutnya adalah ..... ??



Jawaban:C
10.


Gambar yang cocok untuk selanjutnya adalah ..... ??



Jawaban:B
11.


Gambar yang cocok untuk selanjutnya adalah ..... ??



Jawaban:B
12.


Gambar yang cocok untuk selanjutnya adalah ..... ??



Jawaban:A
13.


Gambar yang cocok untuk selanjutnya adalah ..... ??



Jawaban:A
14.


Gambar yang cocok untuk selanjutnya adalah ..... ??



Jawaban:C
15.


Gambar yang cocok untuk selanjutnya adalah ..... ??



Jawaban:B



Soal Latihan Lawan Kata atau Antonim

Soal Latihan Lawan Kata atau Antonim- Lawan kata atau antonim, kita akan belajar soal latihan mengenai antonim.


1. PEMUPUKAN >< . . . . . .
   A.  Rehabilitasi
   B.  Reboisasi
   C.  Penggundulan
   D.  Defertilisasi
   E.  Renovasi

Jawaban:
DEFERTILISASI (D)
Pemupukan merupakan perbuatan menyuburkan tanah dengan rabuk (pupuk) dan lawannya adalah keadaan tidak subur (defertilisasi).

2. SIAU >< . . . . . .
   A.  Mendidih
   B.  Memuai
   C.  Membeku
   D.  Mencair
   E.  Memanas

Jawaban:
MENDIDIH (A)
Siau bisa diartikan sudah tak panas lagi; dingin kembali. Dan lawannya adalah mendidih.

3. PREMAN >< . . . . . .
   A.  Pengawal
   B.  Sendiri
   C.  Dinas
   D.  Mafia
   E.  Partikelir

Jawaban:
DINAS (C)
Preman sama dengan partikelir, tidak sedang berdinas, bukan tentara, tidak sedang berseragam, kepunyaan sendiri.
4. HIRAU >< . . . . . .
   A.  Lupa
   B.  Ingat
   C.  Lalai
   D.  Kolase
   E.  Acuh

Jawaban:
ACUH (E)
Menghiraukan mempunyai lawan mengindahkan; mengacuhkan.

5. OPAS >< . . . . . .
   A.  Porter
   B.  Komandan
   C.  Pesuruh
   D.  Pemimpin
   E.  Prajurit

Jawaban:
PEMIMPIN (D)
Pesuruh, tukang jaga, porter mempunyai arti yang sama dengan opas. Jadi lawannya adalah pemimpin.

6. CHAOS >< . . . . . .
   A.  Normal
   B.  Hancur
   C.  Agama
   D.  Kacau
   E.  Labil

Jawaban:
NORMAL (A)
Chaos mempunyai arti abnormal, berarti lawannya adalah normal.

7. KASAR >< . . . . . .
   A.  Gradasi
   B.  Kasap
   C.  Rata
   D.  Lembut
   E.  Halus

Jawaban:
HALUS (E)
Kasar = Tidak baik buatannya; tidak rata; tidak lemah lembut; tidak halus.

8. ANGOT >< . . . . . .
   A.  Payah
   B.  Sehat
   C.  Parah
   D.  Sakit
   E.  Dingin

Jawaban:
SEHAT (B)
Angot dapat diartikan sakit lagi/kumat penyakitnya.

9. PERLOP >< . . . . . .
   A.  Absen
   B.  Datang
   C.  Pulang
   D.  Masuk
   E.  Kerja

Jawaban:
KERJA (E)
Perlop merupakan cuti atau berhenti bekerja dalam beberapa lama.

10. GRATIFIKASI >< . . . . . .
   A.  Revisi
   B.  Denda
   C.  Bonus
   D.  Hadiah
   E.  Potongan

Jawaban:
DENDA (B)
Gratifikasi adalah hadiah uang kepada pekerja di luar gaji yang biasanya.

11. TESIS >< . . . . . .
   A.  Hipotesis
   B.  Epitesis
   C.  Sintetis
   D.  Antitesis
   E.  Sintaksis

Jawaban:
ANTITESIS (D)
Tesis adalah teori atau pernyataan yang dikemukakan dan didukung oleh argumen-argumen. Antitesis adalah pernyataan yang bertentangan dengan kebenaran (tidak didukung oleh argumen-argumen)

12. ULTIMA >< . . . . . .
   A.  Kesan
   B.  Akhir
   C.  Final
   D.  Awal
   E.  Biasa

Jawaban:
AWAL (D)
Ultima adalah bagian akhir; final. Berarti lawannya adalah awal.

13. CAPEK >< . . . . . .
   A.  Lelah
   B.  Penat
   C.  Letih
   D.  Segar
   E.  Lemas

Jawaban:
SEGAR (D)
Capek sama dengan letih; penat. Lawannya adalah segar.

14. TIMPANG >< . . . . . .
   A.  Pincang
   B.  Seimbang
   C.  Benar
   D.  Sama
   E.  Sempurna

Jawaban:
SEIMBANG (B)
Timpang diartikan tidak seimbang; ada kekurangan; berat sebelah.

15. LECO >< . . . . . .
   A.  Cebol
   B.  Kate
   C.  Mungil
   D.  Kerdil
   E.  Raksasa

Jawaban:
RAKSASA (E)
Leco sama dengan kerdil / cebol / kecil.

16. GENTAR >< . . . . . .
   A.  Berani
   B.  Takut
   C.  Ragu
   D.  Malu
   E.  Tantang

Jawaban:
BERANI (A)
Gentar = takut. berarti lawannya adalah berani.

17. KAPABEL >< . . . . . .
   A.  Rajin
   B.  Piawai
   C.  Mampu
   D.  Bodoh
   E.  Pandai

Jawaban:
BODOH (D)
Kapabel diartikan pandai; cakap; sanggup. Lawannya adalah tidak pandai atau bodoh.

18. GUGUR >< . . . . . .
   A.  Rontok
   B.  Tunas
   C.  Salju
   D.  Jatuh
   E.  Tumbuh

Jawaban:
TUMBUH (E)
Gugur sama artinya dengan jatuh; berjatuhan; runtuh; mati dalam pertempuran.

19. REAKSI >< . . . . . .
   A.  Daya tolak
   B.  Penggabungan
   C.  Penarikan
   D.  Daya tarik
   E.  Skema

Jawaban:
DAYA TOLAK (A)
Reaksi sama dengan tenaga tarik atau daya tarik..

20. NAAS >< . . . . . .
   A.  Baik
   B.  Celaka
   C.  Lokasi
   D.  Rugi
   E.  Untung

Jawaban:
UNTUNG (E)
Naas diartikan nasib sial. Jadi lawannya adalah untung.



Peristiwa Perobekan Bendera Belanda Menjadi Merah Putih Di Hotel Yamato Surabaya

Peristiwa Perobekan Bendera Belanda Menjadi Merah Putih Di Hotel Yamato Surabaya terjadi 19 September 1945-

Insiden Hotel Yamato adalah peristiwa perobekan bendera Belanda (Merah-Putih-Biru) menjadi bendera Indonesia (Merah-Putih) di Hotel Yamato Surabaya (sekarang Hotel Majapahit Surabaya) pada tanggal 19 September 1945 yang didahului oleh gagalnya perundingan antara Sudirman (residen Surabaya) dan Mr. W.V.Ch Ploegman untuk menurunkan bendera Belanda.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan dikeluarkannya maklumat pemerintahan Soekarno tanggal 31 Agustus 1945 yang menetapkan bahwa mulai 1 September 1945 bendera nasional Sang Merah Putih dikibarkan terus di seluruh wilayah Indonesia, gerakan pengibaran bendera tersebut makin meluas ke segenap pelosok kota Surabaya. Di berbagai tempat strategis dan tempat-tempat lainnya bendera Indonesia dikibarkan. Antara lain di teras atas Gedung Kantor Karesidenan (kantor Syucokan, gedung Gubernuran sekarang, Jalan Pahlawan) yang terletak di muka gedung Kempeitai (sekarang Tugu Pahlawan), di atas Gedung Internatio, disusul barisan pemuda dari segala penjuru Surabaya yang membawa bendera Indonesia datang ke Tambaksari (lapangan Stadion Gelora 10 November) untuk menghadiri rapat raksasa yang diselenggarakan oleh Barisan Pemuda Surabaya.

Saat rapat tersebut lapangan Tambaksari penuh lambaian bendera merah putih disertai pekik ‘Merdeka’ yang diteriakkan massa. Pihak Kempeitai telah melarang diadakannya rapat tersebut tidak dapat menghentikan dan membubarkan massa rakyat Surabaya tersebut. Klimaks gerakan pengibaran bendera di Surabaya kemudian terjadi pada insiden perobekan bendera di Yamato Hoteru / Hotel Yamato atau Oranje Hotel (sekarang bernama Hotel Majapahit) di Jl. Tunjungan no. 65 Surabaya. Mula-mula Jepang dan Indo-Belanda yang sudah keluar dari interniran menyusun suatu organisasi, Komite Kontak Sosial, yang mendapat bantuan penuh dari Jepang. Terbentuknya komite ini disponsori oleh Palang Merah Internasional (Intercross). Namun, berlindung dibalik Intercross mereka melakukan kegiatan politik. Mereka mencoba mengambil alih gudang-gudang dan beberapa tempat telah mereka duduki, seperti Hotel Yamato. Pada 18 September 1945, datanglah di Surabaya (Gunungsari) opsir-opsir Sekutu dan Belanda dari AFNEI (Allied Forces Netherlands East Indies) bersama-sama dengan rombongan Intercross dari Jakarta.

Rombongan Sekutu tersebut oleh administrasi Jepang di Surabaya ditempatkan di Hotel Yamato, Jl Tunjungan 65, sedangkan rombongan Intercross di Gedung Setan, Jl Tunjungan 80 Surabaya, tanpa seijin Pemerintah Karesidenan Surabaya. Dan sejak itu Hotel Yamato dijadikan markas RAPWI (Rehabilitation of Allied Prisoners of War and Internees: Bantuan Rehabilitasi untuk Tawanan Perang dan Interniran). Sekelompok orang Belanda di bawah pimpinan Mr. W.V.Ch Ploegman pada sore hari tanggal 19 September 1945, tepatnya pukul 21.00, mengibarkan bendera Belanda (Merah-Putih-Biru), tanpa persetujuan Pemerintah RI Daerah Surabaya, di tiang pada tingkat teratas Hotel Yamato, sisi sebelah utara. Keesokan harinya para pemuda Surabaya melihatnya dan menjadi marah karena mereka menganggap Belanda telah menghina kedaulatan Indonesia, hendak mengembalikan kekuasan kembali di Indonesia, dan melecehkan gerakan pengibaran bendera Merah Putih yang sedang berlangsung di Surabaya.

Kabar tersebut tersebar cepat di seluruh kota Surabaya, dan Jl. Tunjungan dalam tempo singkat dibanjiri oleh massa yang marah. Massa terus mengalir hingga memadati halaman hotel serta halaman gedung yang berdampingan penuh massa yang diwarnai amarah. Di sisi agak belakang halaman hotel, beberapa tentara Jepang berjaga-jaga untuk mengendalikan situasi tak stabil tersebut. ak lama setelah mengumpulnya massa tersebut, Residen Sudirman, pejuang dan diplomat yang saat itu menjabat sebagai Wakil Residen (Fuku Syuco Gunseikan) yang masih diakui pemerintah Dai Nippon Surabaya Syu, sekaligus sebagai Residen Daerah Surabaya Pemerintah RI, datang melewati kerumunan massa lalu masuk ke hotel Yamato dikawal Sidik dan Hariyono.

Sebagai perwakilan RI dia berunding dengan Mr. Ploegman dan kawan-kawannya dan meminta agar bendera Belanda segera diturunkan dari gedung Hotel Yamato. Dalam perundingan ini Ploegman menolak untuk menurunkan bendera Belanda dan menolak untuk mengakui kedaulatan Indonesia. Perundingan berlangsung memanas, Ploegman mengeluarkan pistol, dan terjadilah perkelahian dalam ruang perundingan. Ploegman tewas dicekik oleh Sidik, yang kemudian juga tewas oleh tentara Belanda yang berjaga-jaga dan mendengar letusan pistol Ploegman, sementara Sudirman dan Hariyono melarikan diri ke luar Hotel Yamato. Di luar hotel, para pemuda yang mengetahui berantakannya perundingan tersebut langsung mendobrak masuk ke Hotel Yamato dan terjadilah perkelahian di lobi hotel. Sebagian pemuda berebut naik ke atas hotel untuk menurunkan bendera Belanda. Hariyono yang semula bersama Sudirman kembali ke dalam hotel dan terlibat dalam pemanjatan tiang bendera dan bersama Kusno Wibowo berhasil menurunkan bendera Belanda, merobek bagian birunya, dan mengereknya ke puncak tiang kembali. Peristiwa ini disambut oleh massa di bawah hotel dengan pekik ‘Merdeka’ berulang kali.



22 September 2013

Pegawai Honorer K2 Yang Tidak Lolos Seleksi Terancam Diberhentikan

Pegawai Honorer K2 Yang Tidak Lolos Seleksi Terancam Diberhentikan - Berita terbaru dari BKN
Jakarta – Humas BKN, Kebijakan pemerintah mengenai pengangkatan pegawai honorer K.II menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam dua tahun ini masih terus menjadi pembahasan penting. Bahkan berita terbaru dilansir Surat Kabar Harian Kompas, Rabu (18/9) pada Hal: 4 bahwa sekitar 420.000 pegawai honorer K II yang tidak lolos seleksi terancam akan berakhir masa kerjanya atau dengan kata lain diberhentikan. 

Berita Kompas tersebut didasari penjelasan Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto terkait kebijakan K.II. Tasdik mengungkapkan bahwa pengangkatan honorer K II akan dilakukan dalam dua tahun periode, yakni sekitar 109.000 honorer K.II di tahun 2013 dan sekitar 100.000 lagi pada 2014. Lebih lanjut Tasdik menyampaikan bahwa honorer K II itu baru akan diangkat bila sudah memenuhi persyaratan mencapai passing grade tertentu dalam tes antar honorer.

Berdasarkan data pemerintah bahwa jumlah K.II yang ada saat ini seluruhnya terdapat sekitar  620.000 orang. Dari jumlah tersebut, jika dalam dua tahun akan di-CPNS-kan sejumlah 209.000,  itu berarti akan ada sekitar 420.000 honorer K II yang terancam diberhentikan. Namun demikian Tasdik menambahkan bahwa nasib honorer K II yang tidak lolos seleksi belum pasti, masih tergantung kepada kebijakan pemerintah Daerah. “Bila masih dibutuhkan, bisa saja tetap bekerja. Ke depannya bila Rancangan Undang – Undang Aparatur Sipil Negara disahkan, ada ketentuan terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja secara temporer.” lanjut Tasdik. Sekretaris MenPAN-RB itu  juga menyebutkan bahwa rencananya tes seleksi honorer K II akan dilakukan bersamaan dengan tes CPNS regular yakni pada 3 November 2013.

Tahun Anggaran 2013 ini, terdapat sekitar 65.000 kursi PNS yang diperuntukkan bagi pelamar umum, dengan formasi 25.000 pada instansi pusat dan 40.000 pada instansi Daerah. Para pelamar calon PNS ini akan diseleksi melalui uji menggunakan lembar jawaban (LJK) dan computer assisted test (CAT-BKN). (Indah/SuBa)


21 September 2013

Amandemen UUD 1945 Mengalami 4 Perubahan

Amandemen UUD 1945 Mengalami 4 Perubahan-Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
  • Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999Perubahan Pertama UUD 1945
  • Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000Perubahan Kedua UUD 1945
  • Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001Perubahan Ketiga UUD 1945
  • Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002Perubahan Keempat UUD 1945
Sejarah Awal
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.

Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.

Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.

Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950

Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966)
Perangko "Kembali ke UUD 1945" dengan nominal 50 sen
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.

Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:
  • Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
  • MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
  • Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia

Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998)
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:
  • Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
  • Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

Periode Perubahan UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.