Recana Undang Undang ASN untuk Para Honorer-
JAKARTA - Rancangan Undang Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal disahkan tahun ini. Diharapkan keberadaan UU tersebut dapat meningkatkan profesionalitas aparatur serta tidak adanya lagi politisasi PNS.
"Insya Allah RUU ASN akan ditetapkan pada masa persidangan kedua, DPR sudah bisa menetapkannya. Apalagi Senin depan (17/9), pemerintah dan DPR akan melanjutkan pembahasan RUU tersebut," terang Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto di Jakarta, Kamis (12/9).
Tasdik menjelaskan Pokok-pokok RUU ASN untuk melindungi yang bisa memberikan manfaat bagi para abdi negara. Sebut saja soal penambahan batas usia pensiun, penjenjangan karir, perbaikan struktur gaji.
"Bagi honorer tertinggal yang tidak lolos CPNS juga diberikan kesempatan berkarir di instansi pemerintah dengan adanya status pegawai pemerintah dengan kontrak (PPK) dan itu tertuang di RUU ASN," ujarnya.
Pergantian UU Pokok-pokok Kepegawaian menjadi UU ASN, juga mengganti seluruh label PNS menjadi aparatur sipil negara. Di mana ASN itu terdiri dari pegawai, TNI, dan Polri. Selain itu, ASN merupakan aparat yang mengabdi pada NKRI sehingga harus bersedia ditempatkan di mana saja. (esy/jpnn)
JAKARTA - Rancangan Undang Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal disahkan tahun ini. Diharapkan keberadaan UU tersebut dapat meningkatkan profesionalitas aparatur serta tidak adanya lagi politisasi PNS.
"Insya Allah RUU ASN akan ditetapkan pada masa persidangan kedua, DPR sudah bisa menetapkannya. Apalagi Senin depan (17/9), pemerintah dan DPR akan melanjutkan pembahasan RUU tersebut," terang Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto di Jakarta, Kamis (12/9).
Tasdik menjelaskan Pokok-pokok RUU ASN untuk melindungi yang bisa memberikan manfaat bagi para abdi negara. Sebut saja soal penambahan batas usia pensiun, penjenjangan karir, perbaikan struktur gaji.
"Bagi honorer tertinggal yang tidak lolos CPNS juga diberikan kesempatan berkarir di instansi pemerintah dengan adanya status pegawai pemerintah dengan kontrak (PPK) dan itu tertuang di RUU ASN," ujarnya.
Pergantian UU Pokok-pokok Kepegawaian menjadi UU ASN, juga mengganti seluruh label PNS menjadi aparatur sipil negara. Di mana ASN itu terdiri dari pegawai, TNI, dan Polri. Selain itu, ASN merupakan aparat yang mengabdi pada NKRI sehingga harus bersedia ditempatkan di mana saja. (esy/jpnn)
No comments:
Post a Comment